Iklan

Jajaran Kejari Kep. Selayar Ikut Rakornas Kejaksaan RI 2020

Media Selayar
Senin, 14 Desember 2020 | 18:13 WIB Last Updated 2020-12-14T10:34:59Z

MEDIA SELAYAR
. Rareknas Kejakasaan Tahun 2020 ini dilaksanakan secara virtual sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 dan diikuti 4.386 warga Adhiyaksa di seluruh Indonesia, yang terdiri dari eselon 1 hingga eselon 4.

Termasuk di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, pada Senin (14/12) bertempat diaula Kejaksaan Negeri Selayar, jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar di pimpin Kajari, Adi Nuryadin Sucipto, S.H., M.H beserta Para Kasi dan Kasubagbin terpantau mengikuti RAKERNAS (Rapat Kerja Nasional) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 secara virtual dengan aplikasi zoom. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, S.H., M.H, usai mengikuti Rakernas bersama jajarannya, kepada Pewarta menjelaskan kalau kegiatan Rakernas Kejaksaan RI tahun 2020 ini mengusung tema “Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional”.

Yang perlu diketahui, imbuh Adi, adalah diadakannya Rakernas Kejaksaan RI adalah untuk pelaksanaan program kerja skala Prioritas mensukseskan Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

PEN (Program Ekonomi Nasional) adalah merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pasca pandemi COVID-19. Program PEN dirancang agar negara siap dalam menghadapi segala ancaman yang dapat mengganggu, menghambat ataupun membahayakan kondisi stabilitas keuangan negara.

Dimana peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini sangat dibutuhkan, terutama dalam mengawal program agar berjalan sebagaimana tujuan dan harapan, jelas Adi. 

Lebih lanjut, Adi Nuryadin menjelaskan apa yang disampaikan Presiden Republik Indonesia, saat pembukaan Rakernas,yang intinya memberi arahan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum harus ditingkatkan. 

Dalam hal ini Kejaksaan Republik Indonesia harus menjunjung tinggi Integritas dan Profesionalitas. Kejaksaan juga harus menjadi Role Model dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan harus membela kepentingan Negara, menyelematkan asset negara, namun penegakan hukum juga jangan terlalu menakut-nakuti, sehingga menghambat iniovasi, jelas Adi Nuryadin. 

Oleh Jaksa Agung RI bahwa Kejaksaan berhasil mengembalikan uang negara sebanyak 19 Triliun dari hasil penanganan perkara korupsi dengan kerja keras. 

Disamping mendapat pengarahan dari Presiden Joko Widodo, Rakernas Kejaksaan tahun ini akan mendapat pengarahan dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi serta akademisi.

Pokok arahan-arahan tersebut akan dibahas dan dijabarakan dalam rapat komisi-komisi, sehingga dapat dirumuskan rekomendasi hasil raker kejaksaan tahun 2020 ini yang akan dilaksanakan tahun 2021. (Tim). 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jajaran Kejari Kep. Selayar Ikut Rakornas Kejaksaan RI 2020

Trending Now

Iklan