Iklan

Jutaan Meter KWh PT. PLN Bermasalah Dan Perlu Tera Ulang

Media Selayar
Kamis, 18 Juni 2020 | 11:06 WIB Last Updated 2020-06-18T03:09:10Z

MEDIA SELAYAR. Belasan juta alat ukur listrik ke pelanggan rumah tangga yang disebut meter kilowatt jam (meterKWh) milik PT.PLN (persero) ditemukan bermasalah oleh Kementerian Perdagangan.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mencatat 14,3 juta unit meter kWh belum menjalani tera ulang.

Menurut Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Rusmin Amin, kondisi ini berpotensi merugikan pelanggan maupun PLN.

Rusmin mengatakan setiap alat ukur wajib ditera atau dikalibrasi untuk memastikan akurasinya. Khusus meter kWh elektronik, kata dia, harus ditera ulang setelah 10 tahun, sedangkan meter listrik elektromekanik setelah 15 tahun.

"Jika sudah melewati masa penggunaannya dan tidak ditera, alat diragukan akurasinya dan tidak memberikan kepastian hukum atas kalkulasinya," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Temuan ini terungkap saat PLN kebanjiran keluhan mengenai kenaikan tagihan listrik bulan Maret-Mei. Sejumlah pelanggan mengklaim tagihan tersebut tidak sesuai dengan konsumsi listrik bulanannya.

Kepala Sub-Direktorat Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan Standar Ukuran Direktorat Metrologi, Denny Tresna Seswara, mengungkapkan temuan kerugian terkuak pada uji sampel yang dilakukan pada 2011.

Saat itu, kata dia, uji sampel tersebut dilakukan di Jawa Barat dan Banten. Dari 1.278 unit meter kWh berusia di atas 10 tahun, ada 800 unit yang hasil hitungannya melampaui batas toleransi 2 persen.

Menurut Denny, 60 persen dari meter kWh kedaluwarsa itu memiliki rata-rata kesalahan meter +17,5 persen.

Artinya, PLN mengalami rata-rata kurang bayar 17,5 persen dari harga per kWh. Sedangkan sekitar 40 persen lainnya mengalami kesalahan meter rata-rata -16 persen. "Ini menandakan konsumen yang merugi," katanya.

Denny mengatakan PLN sebagai pemilik alat wajib mengajukan tera ulang kepada unit metrologi lokal di daerah. Namun, kata dia, tak ada permintaan dalam dua tahun terakhir.

Jaminan akurasi sebenarnya dapat digantikan dengan opsi lain berupa penggantian dengan alat baru bertanda tera. Namun Kementerian Perdagangan tak mendapat laporan mengenai hal tersebut.

PLN pun bersiap mengganti meter kWh yang kedaluwarsa. Vice President Public Relations PLN, Arsyadany Ghana Akmalaputri, mengatakan penggantian meter kWh lebih efisien dibanding melakukan tera ulang.

"Berdasarkan analisis kami, penggantian meter kWh berusia di atas 15 tahun lebih efisien," kata dia.

Menurut Arsya, jumlah meter kWh pelanggan listrik rumah tangga yang berusia di atas 15 tahun mencapai 16 juta unit, khusus untuk layanan “pascabayar”.

Dalam lima tahun terakhir, kata dia, PLN mengganti 7,7 juta meter kWh lama untuk pelanggan pascabayar. “Sisanya, sekitar 8,3 juta unit menjadi prioritas untuk segera diganti,” ujar dia.

Selama alat tersebut belum diganti, Arsya menjamin perhitungan tagihan tak akan merugikan pelanggan. "Kami punya divisi untuk analisis dan evaluasi pembacaan meter kWh dan setiap pembacaan tagihan yang anomali bisa dilacak," tutur dia.

Arsya juga menegaskan, persoalan meter kWh yang kedaluwarsa bukan penyebab melonjaknya tagihan sejumlah pelanggan dalam tiga bulan terakhir.

Menurut dia, lonjakan tagihan disebabkan pemakaian listrik yang meningkat karena banyak pelanggan berada di rumah pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Temuan mengenai meter kWh yang kedaluwarsa telah disampaikan Kementerian Perdagangan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Surat bernomor 496/M-DAG/SD/6/2020 tersebut dikirim pada 5 Juni 2020, dengan dibubuhi paraf Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Dalam surat tersebut disebutkan adanya 14,3 juta meter kWh yang belum ditera ulang dari total 75,7 juta unit yang terpasang.

Kementerian Perdagangan memperingatkan bahwa PLN melanggar Pasal 25 Undang-Undang tentang Metrologi Legal jika tak segera melakukan tera ulang atau menggantinya dengan alat baru.

Saat dimintai konfirmasi mengenai surat ini, juru bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, tak memberi jawaban. (Sumber : Tempo.Co.)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jutaan Meter KWh PT. PLN Bermasalah Dan Perlu Tera Ulang

Trending Now

Iklan