Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 17 orang terdakwa dengan dakwaan yang diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 ( Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum ).
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Mochammad Fatkur Rochman, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota, I Raytan Noer Hartiko, Yasir Adi Pratama dan Jaksa Penuntut Umum Andi Trismanto, SH dan Nurul Annisa, SH serta Panitera Pengganti Salwiyah.
Sementara itu dari pantauan Pewarta, sidang ini dijaga ketat aparat Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, S.I.K, MH.
Kepada Pewarta, Kapolres menyampaikan bahwa kehadiran Polisi untuk menjaga keamanan dan kelancaran jalannya proses persidangan.
Kepada Pewarta, Kapolres menyampaikan bahwa kehadiran Polisi untuk menjaga keamanan dan kelancaran jalannya proses persidangan.
Pengunjung yang masuk dan menghadiri persidangan tersebut diperiksa satu persatu sebagai bentuk upaya petugas mencegah dari segala kemungkinan yang tidak di inginkan. (Afd).
Editor : A. Lolo.