Dana BLT tersebut bersumber dari dana desa Teluk Kampe TA 2020, dengan rincian tahap pertama sebanyak Rp49.800.000 disalurkan kepada 83 keluarga miskin. Masing masing KK menerima Rp600.000 untuk bulan pertama. Demikian dijelaskan oleh Kepala Desa Teluk Kampe, H. Abd Wahab, (Kamis (30/4). kepada Pewarta.
“Saat penyaluran, kami bersama perangkat desa didampingi Babinsa, Babinkamtibmas, dan pendamping desa. Penyaluran dilakukan secara tunai di kantor desa ada juga yang diantarkan langsung ke rumah warga,” jelas H. Abd. Wahab.
Pendamping Desa, Hasimuddin yang dikonfirmasi juga membenarkan hal itu. Pembagian BLT ini, kata Hasimuddin, diperuntukkan bagi warga miskin yang bukan penerima program PKH dan BPNT.
“Dan ini yang pertama dilakukan Pemerintah Desa Teluk Kampe. Sebanyak 83 KK warga miskin yang menerima dan Insya Allah penyaluran selanjutnya akan dilakukan di Desa Mamminasa Kecamatan Pasimasunggu,” katanya.
Sementara itu, Camat Pasimasunggu, Siregar, kepada wartawan mengatakan bahwa penyaluran di desa tersebut dilakukan secara tunai karena berada di pulau yang jauh dari akses perbankan.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 mensyaratkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dialihkan ke Desa Tanggap Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
BLT Dana Desa berjumlah 600 ribu rupiah per keluarga miskin yang dibayarkan setiap bulan dimulai dari April hingga Juni 2020. (Lo2/Id)
Pendamping Desa, Hasimuddin yang dikonfirmasi juga membenarkan hal itu. Pembagian BLT ini, kata Hasimuddin, diperuntukkan bagi warga miskin yang bukan penerima program PKH dan BPNT.
“Dan ini yang pertama dilakukan Pemerintah Desa Teluk Kampe. Sebanyak 83 KK warga miskin yang menerima dan Insya Allah penyaluran selanjutnya akan dilakukan di Desa Mamminasa Kecamatan Pasimasunggu,” katanya.
Sementara itu, Camat Pasimasunggu, Siregar, kepada wartawan mengatakan bahwa penyaluran di desa tersebut dilakukan secara tunai karena berada di pulau yang jauh dari akses perbankan.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 mensyaratkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dialihkan ke Desa Tanggap Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
BLT Dana Desa berjumlah 600 ribu rupiah per keluarga miskin yang dibayarkan setiap bulan dimulai dari April hingga Juni 2020. (Lo2/Id)