Salah satu item dalam surat edaran tersebut berbunyi untuk Kapal Motor Penumpang (KMP) yang beroperasi pada semua lintasan penyeberangan dan Pelabuhan Laut di Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dibolehkan menjual tiket penumpang yang dibatasi sampai 50 % termasuk Karnek, Sopir
Dan penumpang kendaraan khusus dan kendaraan pribadi dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 (membawa dan menunjukkan Keterangan Rapid Test, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter (Physical Distance) dan semua menggunakan Masker):
Para Sopir dan Kamek angkutan logistik dan barang serta penumpang lainnya dilarang naik ke kapal tanpa menggunakan Masker, dan apabila dimungkinkan akan dilakukan Test Diagnostik Cepat (Rapid Test) setiap 10 (sepuluh) hari di Pelabuhan Pamatata dan apabila Reactive maka dilakukan penanganan sesuai protokoi kesehatan oleh Tim Gusus Tugas;
Untuk Kapal Motor Penumpang (KMP) yang ada di wilayah Kepulauan diberikan kelonggaran mengangkut penumpang dalam melakukan perjalanan pada wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, kecuali masyarakat yang datang dari Luar Wilayah Kepulauan Selayar harus menunjukkan hasil pemeriksaaan Rapid Test dan tetap menggunakan masker),
Hasil pemeriksaan Rapid Test sebagaimana tersebut pada point 2, 3 dan 4 diatas hanya berlaku 5 (lima) hari setelah dikeluarkannya Surat Keterangan Sehat,
Bagi masyarakat yang akan bepergian keluar dari Kabupaten Kepulauan Selayar harus menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter dan Surat Keterangan Bepergian dari Pemerintah Setempat;
Kapal Laut Motor (KLM) haya boleh mengangkut logistik dan barang serta Anak Buah Kapal (ABK) yang Wajib menggunakan masker,
Para Sopir dan Kamek angkutan logistik dan barang serta penumpang lainnya dilarang naik ke kapal tanpa menggunakan Masker, dan apabila dimungkinkan akan dilakukan Test Diagnostik Cepat (Rapid Test) setiap 10 (sepuluh) hari di Pelabuhan Pamatata dan apabila Reactive maka dilakukan penanganan sesuai protokoi kesehatan oleh Tim Gusus Tugas;
Untuk Kapal Motor Penumpang (KMP) yang ada di wilayah Kepulauan diberikan kelonggaran mengangkut penumpang dalam melakukan perjalanan pada wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, kecuali masyarakat yang datang dari Luar Wilayah Kepulauan Selayar harus menunjukkan hasil pemeriksaaan Rapid Test dan tetap menggunakan masker),
Hasil pemeriksaan Rapid Test sebagaimana tersebut pada point 2, 3 dan 4 diatas hanya berlaku 5 (lima) hari setelah dikeluarkannya Surat Keterangan Sehat,
Bagi masyarakat yang akan bepergian keluar dari Kabupaten Kepulauan Selayar harus menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter dan Surat Keterangan Bepergian dari Pemerintah Setempat;
Kapal Laut Motor (KLM) haya boleh mengangkut logistik dan barang serta Anak Buah Kapal (ABK) yang Wajib menggunakan masker,
Pembatasan ini mulai berlaku dari tanggal 1 Juni 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kermudian.
Langkah ini diambil oleh Bupati Kepulauan Selayar, H.M Basli Ali sebagai upaya bertahap menormalkan kembali aktifitas masyarakat Selayar yang juga terdampak pandemi COVID-19 beberapa bulan terakhir.
Persiapan menuju New Normal, masyarakat diminta disiplin terapkan protokol kesehatan. Peran masyarakat menyukseskan kebijakan new normal menjadi kunci Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar agar bisa melindungi warganya dari serangan virus corona. (Lo2).