Iklan

Kapolres : Polisi Tidak Memilih Dan Netral Dalam Pelaksanaan Pilkada

Media Selayar
Selasa, 10 Maret 2020 | 11:27 WIB Last Updated 2020-03-10T03:30:36Z
MEDIA SELAYAR. Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.I.K. MH. menegaskan bahwa Kepolisian adalah Instansi yang ditunjuk Negara untuk menjaga keamanan dalam negeri.

Namun pada prinsipnya semua orang adalah Polisi.

Demikian diungkapkan Kapolres Kep Selayar AKBP Temmanganro Mahmud,. S.I.K. M.H. saat menjadi pemateri dalam Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri Bertempat di Aula  Kantor Bupati Kab Kep Selayar hari Selasa tgl (10/03/2020).

" Seorang Kepala rumah tangga tentunya harus menjadi Polisi bagi Istri dan anaknya di rumah. Dan yang terkecil adalah kita menjaga keselamatan diri kita sendiri, dari menjadi korban kejahatan, apalagi menjadi pelaku kejahatan" papar AKBP. Temmanganro. 

Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kep Selayar yang dihadiri Forkopinda.

Pada kesempatan itu sebagai Narasumber Kapolres Kep Selayar juga menyampaikan bahwa Netralitas POLRI sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat 1,2 dan 3 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, menegaskan bahwa :

"Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan
diri atau pensiun dari Kepolisian.

Lanjut Kapolres menyampaikan Perintah Kapolda Sulsel Untuk menjaga netralitas sejalan dengan arahan kapolri
diantaranya.

"Anggota Polri dilarang ikut membantu mendeklarasikan Cabup dan Cawwabup, serta dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Cabup dan Cawabup.

Kapolres Kep Selayar juga menyampaikan sanksi bagi Anggota Polri yang tidak netral atau terlibat dalam kegiatan politik praktis akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam UU No.2 Thn 2002 dan Perkap No 14 tahun 2011.

Kapolres menyampaikan bahwa Polres Kep Selayar siap mengamankan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kep Selayar tahun 2020 dan apabila seiring perjalanan tahapan pemilu dianggap perlu penambahan personil maka Kapolres Kep Selayar meminta bantuan ( BKO ) dari Polda Sulsel. (Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres : Polisi Tidak Memilih Dan Netral Dalam Pelaksanaan Pilkada

Trending Now

Iklan