Iklan

Bupati Kepulauan Selayar Terbitkan Surat Edaran Upaya Pencegahan Penularan Virus Corona

Media Selayar
Rabu, 18 Maret 2020 | 09:14 WIB Last Updated 2020-03-18T01:14:48Z
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan Surat Edaran yang berisi Intruksi Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali terkait tindak lanjut pencegahan dan penularan Coran Virus Desiase 2019 (Covid-19), Senin (16/3).
Surat Edaran tersebut bernomor 443.2/46/III/2020/Kesra, ditujukan kepada Ketua DPRD, Dandim 1415, Kapolres, Kejari, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan se- Kabupaten Kepulauan Selayar.

Berikut 11 (sebelas) point instruksi Bupati Kepulauan Selayar sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Selayar:
  1. Kepala perangkat daerah agar mengatur jadwal bergilir Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing untuk berkantor setiap hari maksimal 5 (lima) orang, dan sisanya melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal (work for home) Kecuali OPD yang melaksanakan pelayanan publik langsung seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Unit Pemadam Kebakaran pada Satuan Pol PP dan semacamnya.
  2. Meliburkan sementara proses belajar mengajar diseluruh sekolah TK, SD, dan SMP di Kabupaten Kepulauan dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 17 – 31 Maret 2020.
  3. Menunda sementara lomba-lomba yang melibatkan peserta didik/pelajar dan masyarakat.
  4. Meniadakan sementara Kegiatan Car Free Day.
  5. Meniadakan sementara Upacara Hari Kedisiplinan ASN dan Hari- hari besar serta apel pagi dan apel sore.
  6. Mempertimbangkan atau menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdor yang dilaksanakan pemerintah maupun swasta yang melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.
  7. Menjaga lingkungan tetap hygenis dan menjaga kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menyiapkan hand sanitizer pada tiap-tiap ruangan.
  8. Menjaga kebersihan tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya
  9. Mengurangi aktivitas di luar rumah bila tidak terlalu mendesak.
  10. Bagi mereka yang pulang dari daerah terjangkit agar melakukan isolasi (tidak keluar rumah selama 14 hari) dan apabila timbul gejala deman, batuk, sakit tenggorakan segera menghubungi sarana pelayanan kesehatan terdekat
  11. Melakukan upaya peningkatan imunitas dengan mengkomsumsi makanan dan suplement yang baik.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Kepulauan Selayar Terbitkan Surat Edaran Upaya Pencegahan Penularan Virus Corona

Trending Now

Iklan