MEDIA SELAYAR. Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024. Demikian disampaikan pada konpers di gedung KPK pada Kamis (9/1) malam.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kalau Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kalau Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2019) kemarin. Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2019) kemarin. Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada media. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar