MEDIA SELAYAR. Perkara Korupsi dana desa TA. 2016 - 2017 yang mendudukkan mantan Kades Pasitallu dan bendahara sebagai terdakwa digelar hari ini Senin (9/12) di PN Tipikor Makassar.
Sidang perdana dugaan korupsi dana desa yang menyeret mantan kepala desa bersama dengan mantan bendaharanya ini digelar bertepatan dengan momentum hari anti korupsi.
Kasipidsus Kejari Selayar Juniardi Windraswara, SH membenarkan bahwa terkait dugaan korupsi dana desa di Pasitallu, sidangnya baru digelar hari ini.
Ada dua orang yang terseret dalam kasus ini yakni Mantan kepala desa Pasitallu yang berinisial N dengan bendaharanya, “ujarnya.
Dugaan korupsi di desa Pasitallu telah menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih sembilan ratus juta.
Sementara kedua terdakwa ditahan di Lapas Makassar. (Tim).
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA— Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar menyatakan bahwa pemerintah perlu meningkatkan cadangan untuk mengantisipasi ...
-
MEDIA SELAYAR | TEHERAN — Ketua Parlemen Iran Mohammad Baqer Qalibaf dengan tegas menolak semua usulan gencatan senjata. Ia menekankan perl...
-
MEDIA SELAYAR | QATAR — Harga minyak mentah telah meroket melampaui $100 per barel menyusul dampak dari perang tanpa provokasi antara AS da...
-
MEDIA SELAYAR - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H pada Jumat (5/9/2025) ramai dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sel...
-
MEDIA SELAYAR | MAKASSAR — Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., didampingi Ketua PIA Ardhya Garini C...


