MEDIA SELAYAR. Perkara Korupsi dana desa TA. 2016 - 2017 yang mendudukkan mantan Kades Pasitallu dan bendahara sebagai terdakwa digelar hari ini Senin (9/12) di PN Tipikor Makassar.
Sidang perdana dugaan korupsi dana desa yang menyeret mantan kepala desa bersama dengan mantan bendaharanya ini digelar bertepatan dengan momentum hari anti korupsi.
Kasipidsus Kejari Selayar Juniardi Windraswara, SH membenarkan bahwa terkait dugaan korupsi dana desa di Pasitallu, sidangnya baru digelar hari ini.
Ada dua orang yang terseret dalam kasus ini yakni Mantan kepala desa Pasitallu yang berinisial N dengan bendaharanya, “ujarnya.
Dugaan korupsi di desa Pasitallu telah menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih sembilan ratus juta.
Sementara kedua terdakwa ditahan di Lapas Makassar. (Tim).
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR Tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Selayar dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU. Acang Suryana membekuk lelaki HNF (35) bu...
-
MEDIA SELAYAR - Kejuaraan Bola Voli Kapolres Cup 2022, antar pelajar SLTA, SMK se Kabupaten Kepulauan Selayar resmi bergulir dilapangan Pe...
-
MEDIA SELAYAR. Abdi negara tidak hanya dituntut untuk bertanggungjawab dan bekerja keras, tetapi bekerja cerdas dan penuh kreativitas. Hal i...
-
MEDIASELAYAR.COM | SELAYAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar (Sekda) Drs. Mesdiyono, M.Ec,Dev mengapresiasi terobosan baru D...
-
MEDIASELAYAR.COM | SELAYAR - Hari ini, Desa Patikarya mencatat sejarah. Hal itu menyusul ditekennya MoU atau Penandatanganan Berita Acara ...