Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Pasitallu TA 2016-2017 Mulai Di Sidangkan

Media Selayar
Senin, 09 Desember 2019 | 14:41 WIB Last Updated 2019-12-09T06:41:13Z
MEDIA SELAYAR. Perkara Korupsi dana desa TA. 2016 - 2017 yang mendudukkan mantan Kades Pasitallu dan bendahara sebagai terdakwa digelar hari ini Senin (9/12) di PN Tipikor Makassar.

Sidang perdana dugaan korupsi dana desa yang menyeret mantan kepala desa bersama dengan mantan bendaharanya ini digelar bertepatan dengan momentum hari anti korupsi.

Kasipidsus Kejari Selayar Juniardi Windraswara, SH membenarkan bahwa terkait dugaan korupsi dana desa di Pasitallu, sidangnya baru digelar hari ini.

Ada dua orang yang terseret dalam kasus ini yakni Mantan kepala desa Pasitallu yang berinisial N dengan bendaharanya, “ujarnya.

Dugaan korupsi di desa Pasitallu telah menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih sembilan ratus juta.

Sementara kedua terdakwa ditahan di Lapas Makassar. (Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Pasitallu TA 2016-2017 Mulai Di Sidangkan

Trending Now

Iklan