MEDIA SELAYAR. Perkara Korupsi dana desa TA. 2016 - 2017 yang mendudukkan mantan Kades Pasitallu dan bendahara sebagai terdakwa digelar hari ini Senin (9/12) di PN Tipikor Makassar.
Sidang perdana dugaan korupsi dana desa yang menyeret mantan kepala desa bersama dengan mantan bendaharanya ini digelar bertepatan dengan momentum hari anti korupsi.
Kasipidsus Kejari Selayar Juniardi Windraswara, SH membenarkan bahwa terkait dugaan korupsi dana desa di Pasitallu, sidangnya baru digelar hari ini.
Ada dua orang yang terseret dalam kasus ini yakni Mantan kepala desa Pasitallu yang berinisial N dengan bendaharanya, “ujarnya.
Dugaan korupsi di desa Pasitallu telah menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih sembilan ratus juta.
Sementara kedua terdakwa ditahan di Lapas Makassar. (Tim).
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Latondu Kecamatan Taka Bonerate Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 202...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Panglima Komando Daerah Militer XIV Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Bangun Nawoko secara resmi menutup Pelaksanaan ...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Saat program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 mendekati akhir di Desa Batangmata Sapo, Kecamatan Bonto...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Ratusan peserta upacara penutupan mulai dipadati lapangan Gelora Batangmata terdiri personel TNI 3 Matra, Polri, ...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, menghadiri kegiatan launching penanaman kedelai di Dusu...


