MEDIA SELAYAR. Perkara Korupsi dana desa TA. 2016 - 2017 yang mendudukkan mantan Kades Pasitallu dan bendahara sebagai terdakwa digelar hari ini Senin (9/12) di PN Tipikor Makassar.
Sidang perdana dugaan korupsi dana desa yang menyeret mantan kepala desa bersama dengan mantan bendaharanya ini digelar bertepatan dengan momentum hari anti korupsi.
Kasipidsus Kejari Selayar Juniardi Windraswara, SH membenarkan bahwa terkait dugaan korupsi dana desa di Pasitallu, sidangnya baru digelar hari ini.
Ada dua orang yang terseret dalam kasus ini yakni Mantan kepala desa Pasitallu yang berinisial N dengan bendaharanya, “ujarnya.
Dugaan korupsi di desa Pasitallu telah menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih sembilan ratus juta.
Sementara kedua terdakwa ditahan di Lapas Makassar. (Tim).
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Hingga hari ke 8, Sabtu (16/3/2024) tenggelamnya kapal nelayan KM. Yuiee Jaya II, terhitung sebanyak 15 orang korban telah di...
-
MEDIA SELAYAR. Kapal nelayan yang dilaporkan bernama KM. Yuiee II dan tenggelam di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Sabtu, 9 Maret...
-
MEDIA SELAYAR. Sebanyak 9 orang dari 11 korban kapal tenggelam yang ditemukan selamat di perairan laut Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, ...
-
MEDIA SELAYAR. Pencarian terhadap sejumlah korban kapal tenggelam KM. Dewi Jaya 2 yang belum ditemukan diambil alih oleh Badan Search and Re...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kecamatan Taka Bonerate berharap Tim SAR segera tiba di Pulau Kayuadi untuk melakukan pencarian dan penyelamatan t...