MEDIA SELAYAR. Perkara Korupsi dana desa TA. 2016 - 2017 yang mendudukkan mantan Kades Pasitallu dan bendahara sebagai terdakwa digelar hari ini Senin (9/12) di PN Tipikor Makassar.
Sidang perdana dugaan korupsi dana desa yang menyeret mantan kepala desa bersama dengan mantan bendaharanya ini digelar bertepatan dengan momentum hari anti korupsi.
Kasipidsus Kejari Selayar Juniardi Windraswara, SH membenarkan bahwa terkait dugaan korupsi dana desa di Pasitallu, sidangnya baru digelar hari ini.
Ada dua orang yang terseret dalam kasus ini yakni Mantan kepala desa Pasitallu yang berinisial N dengan bendaharanya, “ujarnya.
Dugaan korupsi di desa Pasitallu telah menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih sembilan ratus juta.
Sementara kedua terdakwa ditahan di Lapas Makassar. (Tim).
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR . Perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Selayar mulai disuarakan...
-
MEDIA SELAYAR - Seorang pria yang diduga anak anggota DPRD Wajo, dilaporkan ke polisi karena menganiaya tukang parkir. Penganiayaan itu ter...
-
MEDIA SELAYAR. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) telah melaunching 110 event wisata daerah da...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Jalan poros nasional yang menghubungkan Pelabuhan Feri Pamatata dengan Benteng, ibu kota Kabupaten Kepulauan Selay...
-
MEDIA SELAYAR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluru...