MEDIA SELAYAR. Perkara Korupsi dana desa TA. 2016 - 2017 yang mendudukkan mantan Kades Pasitallu dan bendahara sebagai terdakwa digelar hari ini Senin (9/12) di PN Tipikor Makassar.
Sidang perdana dugaan korupsi dana desa yang menyeret mantan kepala desa bersama dengan mantan bendaharanya ini digelar bertepatan dengan momentum hari anti korupsi.
Kasipidsus Kejari Selayar Juniardi Windraswara, SH membenarkan bahwa terkait dugaan korupsi dana desa di Pasitallu, sidangnya baru digelar hari ini.
Ada dua orang yang terseret dalam kasus ini yakni Mantan kepala desa Pasitallu yang berinisial N dengan bendaharanya, “ujarnya.
Dugaan korupsi di desa Pasitallu telah menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih sembilan ratus juta.
Sementara kedua terdakwa ditahan di Lapas Makassar. (Tim).
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Ketua Umum Partai NasDem melalui maklumat dari DPP Partai Nasdem, mengambil langkah tegas dengan mengumumkan non aktifnya 2...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan surat larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) men...
-
MEDIA SELAYAR - Fenomena Alam, Gerhana bulan total terjadi pada Minggu dan Senin (8/9/2025) mulai pukul 01.30 Wita dan diperkirakan puncakn...
-
MEDIA SELAYAR. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) melakukan diseminasi hasil penelitian bersama (joint ...
-
MEDIA SELAYAR - Rudi, S.Pt terpilih kembali sebagai Ketua DPD PKS Selayar untuk periode 2025–2030. Pemilihannya berlangsung pada acara Musd...


