MEDIA SELAYAR. Materi Illegal Fishing dan Destructive Fishing serta Penanganan Tindak Pidana Perikanan dibawakan oleh Kejari Selayar, Cumondo Trisno SH. MH dihadapan peserta Work Shop Kemitraan Konservasi Dan Pembinaan Kelompok Masyarakat di Kawasan Nasional Takabonerate.
Workshop dilaksanakan oleh Balai Taman Nasional Takabonerate Selayar di Meeting Room, Hotel Rayhan. Selasa (17/9). Workshop dihadiri oleh puluhan Nelayan Kawasan Takabonerate serta Pengusaha Perikanan dalam Kawasan.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Selayar ini menjelasakan, alur penanganan kasus pidana Illegal Fishing.
Salah satu kendala yang di sampaikan dalam materinya adalah kendala jarak antara pusat penanganan di Ibu Kota Kabupaten sementara kejadiannya ada di pulau yang harus ditempuh berjam jam.
Dalam kesempatan membawakan materi, Kepala Kejaksaan juga menjelaskan singkat tentang pelarangan penggunaan dan pemanfaatan kompresor dalam menangkap ikan di perairan laut Kawasan Takabonerate karena merupakan wilayah dilindungi dan merupakan kawasan konservasi.
Menurutnya pemakaian dan penggunaan kompresor dalam menangkap ikan di kawasan ini rentan terjerat UU Perikanan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Termasuk menjelaskan materi bahaya destructive fishing dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak dan bahan biologis dalam menangkap ikan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 2 Miliar rupiah.
Selain itu Kejari juga menjelaskan bagaimana ancaman pidanan bagi nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan mencemari lungkungan. Semua ini perlu di ketahui nelayan agar tidak melakukan hal hal melanggar dalam melakukan aktifitas di laut.
Begitupun dengan kelengkapan armada pengangkut dan penangkapan ikan. Termasuk ancaman pidana bagi pelanggar UU Perikanan yang menggunakan dokumen dan legalitas armada yang palsu.
Paparan Kepala Kejaksaan Negeri Selayar mendapat perhatian serius dari peserta workshop. (Lo2)
Trending Now
-
JAKARTA- MEDIA SELAYAR — Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan langkah yang lebih m...
-
(net) MEDIA SELAYAR - Nama Selayar berasal dari kata cedaya ( Bahasa Sanskerta ) yang artinya satu layar, dikaitkan dengan sejarah yang kon...
-
MEDIA SELAYAR. Pelantikan dan pengucapan sumpah janji 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 berlangsung di Ruang Rap...
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA — Satgas TMMD 128 Kodim 1415/Selayar di lapangan terus menggenjot pembukaan jalan dan pembuatan parit sepanjang 50...
-
MEDIA SELAYAR . Togean Tojo Una Una dan Saleh Moyo Tambora pada 31st ICC Man and Biosphere Programme UNESCO Headquarter, Paris, 19 Juni 2...


