Iklan

Siaran Pers : Penetapan dan Deklarasi Dua Cagar Biosfer Baru

Media Selayar
Kamis, 20 Juni 2019 | 10:15 WIB Last Updated 2020-05-01T17:09:48Z
selayar

MEDIA SELAYAR. Togean Tojo Una Una dan Saleh Moyo Tambora pada 31st ICC Man and Biosphere Programme UNESCO Headquarter, Paris, 19 Juni 2019

Paris, 19 Juni 2019. Pengembangan Cagar Biosfer adalah program utama dari Program Man and Biosphere (MAB) UNESCO yang dimulai pada tahun 1971.

Fokus utama program adalah kehilangan biodversitas, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan. MAB menyediakan bantuan melalui network khususnya dalam penelitian, pengembangan, peningkatan kapasitas, jejaring kerja dan berbagi informasi, pengalaman dan pengetahuan yang dihubungkan dengan tiga fokus utama tersebut.

Pada tahun 2018, di seluruh dunia sudah terdapat 686 Cagar Biosfer di 122 negara, termasuk di dalamnya 20 Cagar Biosfer lintas batas negara.

Pada tahun 2016, di Lima, Ibukota Peru, dideklarasikan “Lima Action Plan”, pada ICC-MAB ke 28. Rencana Aksi untuk pengelolaan Cagar Biosfer (CB) tersebut adalah :

(1) Cagar Biosfer menjadi Role Model terkait dengan penerapan Sustainable Development Goals (SDGs), dan pengaturan kelola lingkungan secara multilateral,
(2) Seleksi yang terbuka dan partisipatif dalam perencanaan dan penerapan Cagar Biosfer,
(3) Mengintegrasikan Cagar Biosfer ke dalam kebijakan, regulasi, dan program yang relevan,
(4) Penelitian dan pembelajaran praktis serta kesempatan pelatihan mendukung manajemen Cagar Biosfer dan
(5) Pembangunan yang berkelanjutan dalam Cagar Biosfer. Cagar Biosfer sebagai konsep pengelolaan yang berskala landscape dan terpadu, antara kawasan konservasi sebagai Core Zone (CZ) atau Zona Inti, kawasan di sekitar kawasan konservasi sebagai Buffer Zone (BZ) atau Zona Penyangga, dan kawasan pembangunan di sebelahnya sebagai Transition Zone (TZ) atau Zona Transisi.

Konsep ini sebenarnya sangat tepat diterapkan di berbagai negara termasuk Indonesia.

Konsep ini sama dengan konsep pengelolaan daerah aliran sungai, yaitu hubungan hulu-hilir harus dibangun secara timbal balik yang saling menguntungkan. Dalam konteks kawasan konservasi, maka sebaran habitat satwa liar dilindungi bisa meluas di luar batas-batas kawasan konservasi tersebut. Maka,diperlukan kerjasama lintas pemangku kepentingan di seluruh zona, mulai dari Core Zone, Buffer Zone, dan Transition Zone tersebut secara terpadu dan berkesinambungan.

Kelola CB di Indonesia

Sebagaimana kita ketahui, Indonesia memiliki 27,14 juta hektar kawasan konservasi dimana sekitar 5 juta hektar di antaranya adalah perairan. Kawasan konservasi tersebut dikelilingi oleh 6.571 desa desa yang berbatasan langsung, di 1.947 kecamatan, 831 kabupaten, dan 34 provinsi, dengan penduduk 9.505.935 jiwa (BPS, 2016).

Dalam pengelolaan kawasan konservasi, maka interaksi dengan desa desa di sekitar kawasan tersebut, bahkan desa-desa yang berada di dalamnya, merupakan hal yang tidak dapat dielakkan. Kawasan konservasi sebagai Core Zone dari suatu CB, dipengaruhi oleh perubahan tata guna lahan, dinamika kependudukan, dan pembangunan di Buffer Zone dan di Transition Zone dan sebaliknya.

Di antara jutaan hektar kawasan konservasi tersebut, telah ditetapkan 14 Cagar Biosfer dengan total luas 25.015.686 hektar, yaitu : (1) CB Cibodas ditetapkan tahun 1977, (2) CB Lore Lindu-1977, (3) CB Komodo-1977, (4) CB Tanjung Puting (5) CB Siberut-1981, (6) CB Leuser-1981, (7) CB Giam Siak Kecil Bukit Batu-2009, (8) CB Wakatobi-2012, (9) CB Taka Bonerate Kep.Selayar-2015, (10) Bromo Tengger Semeru Arjuno-2015, (11) CB Belambangan, 2016, (12) CB Berbak Sembilang-2018, (13) CB Rinjani Lombok-2018, (14) CB Betung Kerihun Danau
Sentarum Kapuas Hulu-2018.

Keempat belas cagar biosfer tersebut mewakili hampir seluruh tipe ekosistem dan fenomena geologi di Indonesia, seperti hutan tropis di berbagai ketinggian, pegunungan api aktif, karst, ekosistem pantai, padang lamun, terumbu karang, sampai ke laut dalam, serta nilai peninggalan sejarah arkeologi dan fenomena geologi dan kegunungapian, yang dihuni oleh masyarakat dengan ragam budayanya yang sangat beragam, maka cagar-cagar biosfer di seluruh Indonesia menyandang nilai-nilai sangat penting dan bersifat lokal sekaligus global.

Berbagai inisiatifpengelolaan kawasan konservasi yang sesuai dengan konsep pengelolaan suatu Cagar Biosfer, antara lain : (1) bagaimana pengelolaan Core Zone (CZ) dapat memberikan akses kepada masyarakat di sekitarnya, dan sebaliknya, (2) pengelolaan Buffer Zone (BZ), dimana masyarakat desa-desa dengan jutaan jiwa tergantung dan menggantungkan hidupnya dari kesehatan kondisi hutan/perairan yang menjadi Core zone nya, dapat aktif terlibat dalam penyelematan CZ, serta (3) pembangunan di Transition Zone (TZ) selalu memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian dan menjamin minimalnya dampaknya pada BZ dan CZ. Termasuk riset-riset di semua zona tersebut dapat mendukung penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan SDGs.

Penetapan dan Deklarasi Dua Cagar Biosfer

Dalam penetapan dan deklarasi dua Cagar Biosfer Togean Tojo Una Una dan Cagar Biosfer Saleh Moyo Tambora, yang ditetapkan oleh member state ICC MAB juga dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur NTB, Bupati Sigi, Bupati Poso, Bupati Dompu, Bupati Bima, Walikota Bima, Bupati Sumbawa, Bupati Selayar, Bupati Kapuas Hulu, dan para Kepala Balai dan Balai Besar di wilayah cagar biosfer tersebut.

Pada Sesi 31st ICC MAB di Paris, ditetapkan dan dideklarasikan dua Cagar Biosfer baru, dengan total luas 2.916.116 hektar, yaitu :

1. CB Togean Tojo Una-una, di Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas 2.187.632 hektar, bagian dari Coral Triangle Area, dengan rincian Core Zone (368.464 hektar),
Buffer Zone (281.136 hektar), dan Transition Zone (1.538.032 hektar) yang terdiri dari wilayah perairan seluas 1.053.630 hektar dan daratan seluas 484.402 hektar. Cagar biosfer ini merupakan keterwakilan ekosistem dan melindungi ekosistem pantai, padang lamun, dan terumbu karang terpenting di wilayah World Coral Triangle, terutama di Teluk Tomini.

2. CB Saleh-Moyo-Tambora atau SAMOTA, di Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas 728.484,44 hektar, dengan Core Zone (115.207,10 Ha), Buffer Zone (138.731,86 hektar) dan Transition Zone (474.545,48 hektar).

Cagar biosfer ini melindungi dan merupakan keterwakilan dari ekosistem dan perlindungan berbagai tipe ekosistem di wilayah Lesser Sunda, seperti flora dan fauna di hutan pegunungan di Gunung Api Tambora, Pulau Moyo, dan kekayaan satwa perairan di Selat Saleh, antara lain dengan keberadaan hiu paus. Dengan demikian, sampai dengan tanggal 19 Juni 2019,

Indonesia telah memiliki 16 Cagar Biosfer, dengan total luas 27.931.802 hektar.
Tantangan Kelola Cagar Biosfer di Indonesia

Riset Terapan
Tantangan dan sekaligus peluang pemanfaatan riset terapan sangat besar.
Misalnya bagaimana penerapan applied science dalam pengembangan bioprospecting, seperti yang telah dilakukan di TN Gunung Ciremai, sebagaimana
dijelaskan sebelumnya.

Forum Kolaborasi Multipihak
Persoalan pengelolaan berbasis landscape, seperti konsep cagar biosfer ini yang memerlukan komunikasi dan kerjasama multipihak adalah yang sangat diharapkan terjadi di kawasan-kawasan konservasi lainnya.

Tanpa kerjasama multipihak, termasuk dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, dan para pihak lainnya rasanya akan sangat sulit menyelesaikan berbagai persoalan dan pengembangan potensi yang dimiliki di setiap CB. Apabila hal ini terjadi, maka konsep CB hanya tinggal konsep.

Oleh karena itu, menjadi kesempatan yang sangat langka, suatu taman nasional menjadi CZ suatu Cagar Biosfer dan menjadi bagian dari network Cagar Biosfer seluruh dunia. Kesempatan untuk mendapatkan pembelajaran dari berbagai CB yang telah berhasil melaksanakan konsep pengelolaan CB tersebut.

Forum ini juga penting sekali untuk membangun common vision dan common strategy dalam pengelolaan suatu CB, termasuk berbagi pendanaan dan berbagi dukungan. Dalam hal pendanaan, dimana CZ atau kawasan konservasi memiliki keterbatasan dalam pendanaan, maka berbagai

5 program di BZ dan TZ oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, atau pihak swasta dapat membantu untuk memberikan dukungan perlindungan CZ apabila terdapat keterancaman, kerusakan, atau dalam pengembangan potensinya.

Kepala Taman Nasional atau Kepala KSDA, terutama dalam konteks pengelolaan Cagar Biosfer, tidak akan pernah dan tidak boleh bekerja sendiri. 3. Masyarakat Sebagai Pelaku Utama Sebagaimana kita sadari, CB di Indonesia, wilayah BZ nya pasti dikelilingi oleh desa-desa dan masyarakat dimana sebagian besar (70-80%) kehidupannya sangat tergantung pada CZ dari CB tersebut.

Ketergantungan tersebut bisa dalam bentuk langsung (pengambilan hasil hutan bukan kayu, tanaman obat, sayuran dan buahbuahan, rotan untuk berbagai kebutuhan, aliran dan masa air untuk konsumsi dan pengairan lahan pertanian, dan lain sebagainya.

Mereka juga tergantung secara tidak langsung akan peran polinator, fungsi hutan untuk mencegahan banjir, keseimbangan iklim mikro, penjaga kesuburan tanah, stok karbon, dan sebagainya.

Masyarakat yang miskin akan menjadi faktor yang menyebabkan peningkatan ketergantungan akan quick cash income dari hutan dalam bentuk penebangan kayu, perambahan, dan sebagainya. Studi kasus di Tangkahan, yang secara administrasi berada di Desa Namo Sialang dan Sei Serdang, Kab. Langkat yang berbatasan dengan TN Gunung Leuser, menunjukkan bahwa masyarakat yang semula menjadi penebang kayu di CB Gunung Leuser sejak tahun 1970an dan berakhir di tahun 2000, berubah menjadi pengembang ekowisata berbasis masyarakat.

Dengan penghasilan 10 milyar per tahun, Lembaga Pariwisata Tangkahan sebagai pengelola obyek wisata di dalam CB Gunung Leuser, perlahan berubah menjadi “penjaga hutan”. Sudah berlangsung 18 tahun sejak tahun 2000, dan sampai dengan saat ini dan ribuan hektar kawasan Core Zone CB Gunung Leuser menjadi lebih aman dari kerusakan dan dapat direstorasi secara bertahap.

Oleh karena itu, pengembangan ekowisata berbasis masyarakat di Tangkahan bisa menjadi role model bagi CB di Indonesia. Demikian pula dengan pengembangan program perhutanan sosial di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di daerah penyangga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung kelestarian Core Zone dari Cagar Biosfer tersebut.

Penerapan Peraturan Direktur Direktur Jenderal KSDAE Nomor : P.6/2018 tentang Kemitraan Konservasi dan 10 Prinsip (Baru) Kelola Kawasan Konservasi, sejalan dengan model pengembangan kawasan konservasi sebagai CB.

Termasuk di dalamnya, ditetapkannya zona/blok tradisional seluas 2,39 juta hektar, untuk mengakomodir ketergantungan masyarakat. Di CB Betung Kerihun Danau Sentarum, misalnya, telah dilakukan program kemitraan untuk para pengelola madu hutan yang melibatkan 521 kepala keluarga.

Di CB Gunung Leuser, kemitraan konservasi untuk mengakomodir kebutuhan akan lahan oleh masyarakat setempat. Di CB Lore Lindu, dikembangkan coklat dan produk lain yang telah berlabel Cagar Biosfer Lore Lindu.

6 . Upaya ini diharapkan secara bertahap dapat meningkatkan branding dan kebanggaan CB Lore Lindu. Masyarakat dijadikan subyek, artinya masyarakat dilibatkan secara aktif dalam identifikasi masalah dan opsi solusinya, termasuk dalam pengembangan potensipotensi jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, untuk keperluan penghidupan dan meningkatan kualitas kehidupannya.

Peran Generasi Muda

Generasi muda memiliki peran yang besar terutama di era milenial saat ini, dalam berperan aktif di berbagai bidang pengelolaan cagar biosfer. Misalnya, dalam Youth Research Award, baik yang diadakan oleh UNESCO maupun di Indonesia.

Keterlibatan generasi milenial dengan menggunakan medsos sebagai “kendaraan” super cepat dalam menyebarkan informasi yang positif tentang awareness campaign on biosphere reserve dengan semua aspeknya, sudah tidak dapat disangkal lagi. Maka, kita perlu dorong program-program yang didisain bersama dan untuk generasi muda di seluruh cagar biosfer di Indonesia.

5. Leadership Multilevel

Kerjasama para pemimpin di seluruh level, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, sampai ke tingkat lapangan sangat menentukan keberhasilan pengelolaan suatu cagar biosfer yang sangat luas tersebut. Selain itu, minimal diperlukan “5K” yang sebaiknya menjadi bekal atau sikap mental dalam pengelolaan cagar biosfer, yaitu sikap : (1) Kepeloporan, (2) Keberpihakan, (3)
Kepedulian, (4) Konsistensi, dan (5) Kepemimpinan.

Penanggung Jawab :
1. Ir. Wiratno, MSc-Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem
2. Prof Dr. Enny Sudarmonowati-President ICC MAB UNESCO Periode 2018 - 2020.
3. Prof.Dr. Surya Rosa Putra-Dubes/Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia
     untuk UNESCO.
4. Prof. Dr. Y. Purwanto,DEA-Direktur Eksekutif Komite Nasional MAB Indonesia.

Seperti yang disampaikan oleh Dr. Ir. H. Marjani Sultan M.Si, Sekretaris Daerah, pada Kamis, 20 Juni 2019, saat mendampingi Bupati Kepulauan Selayar, H.M Basli Ali, yang hadir dalam pelaksanan kegiatan tersebut. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Siaran Pers : Penetapan dan Deklarasi Dua Cagar Biosfer Baru

Trending Now

Iklan