Perihal Baju Dinas ASN Warna Hitam, Ini Penjelasan Humas Pemkab Kep. Selayar

MEDIA SELAYAR. Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar membenarkan adanya edaran dari Mendagri tentang tertib pakaian dinas dan atribut bagi asn. Suratnya tertanggal 12 Juni 2019. Demikian disampaikan oleh Kabag Humas, ST. Rahmania SH kepada Pewarta, Kamis (20/6).
Kebijakan tertuang dalam surat edaran Mendagri tertanggal 12 Juni 2019 itu menyebutkan setiap Kamis, pakaian dinas bagi ASN pada bagian atas bawah warnanya hitam. Tapi kita di lingkup Pemkab Kepulauan Selayar belum laksanakan, karena ini tidak ditujukan kepada ASN lingkup Pemkab, kata Humas, Rahmania.
" Surat edaran Mendagri tentang tertib Pakaian Dinas Dan Atribut, tanggal 12 Juni 2019, tidak diberlakukan di lingkup ASN Pemkab Kepulauan Selayar, karena dalam tujuan surat ini tidak ada ditujukan ke Bupati ", jelasnya.
Tapi jika memang ada petunjuk tehnis selanjutnya, yang memberlakukan surat edaran Mendagri ini, dilingkup Pemkab Kepulauan Selayar, maka tentu saja kita siap melaksanakannya, kunci Kabag Humas, ST. Rahmania SH.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penggunaan pakaian dinas, dan atribut Aparatur Sipil Negara (ASN) belum lama ini.
Aturan terkait penggunaan pakaian dinas dan atribut ASN tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ, tertanggal 12 Juni 2019. (Lo2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
JAKARTA- MEDIA SELAYAR — Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan langkah yang lebih m...
-
MEDIA SELAYAR . Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali menyambut baik rencana inovasi dibidang pelayanan dokumen kependudukan yang akan...
-
MEDIA SELAYAR . Berbagai cara dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam mengisi dan memperingati HUT RI Ke-75 Tahun, salah sat...
-
MEDIA SELAYAR. Pelantikan dan pengucapan sumpah janji 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 berlangsung di Ruang Rap...
-
MEDIA SELAYAR - Pengurusan Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan keramba ikan hidup agar bisa kembali membeli hasil pancingan nelayan di T...

