Ekslusive Bersama PDTI Selayar Tentang Program Padat Karya Dan Dana Desa
Media Selayar
Senin, 05 Agustus 2019 | 18:48 WIB
Last Updated
2022-04-15T02:20:11Z
Laporan : Musdalifah (Pewarta Desa)
MEDIA SELAYAR. Pembangunan Desa saat ini makin ramai dibahas oleh sejumlah kalangan. Baik itu akademisi dan aktivis.
Belum lagi bila kemudian ada desa yang menuai masalah hukum, dimana kerap diberitakan kalau masih ada saja oknum kades nakal tidak mematuhi rambu penganggaran sesuai yang diatur dalam undang-undang.
Tak terkecuali di Kabupaten Kepulauan Selayar, cerita tentang pembangunan di desa tidak ada habisnya. Lalu bagaimanakah sebenarnya dan untuk apa dana desa itu bagi masyarakat desa ?
Pewarta Selayar kemudian melakukan pertemuan ekslusive pada Senin (5/8) dengan Andi Erwin Apriadi, ST., Pendamping Desa Teknik Infrastruktur /PDTI di daerah ini.
Selanjutnya kepada Pewarta, Andi Erwin menjelaskan dan menyampaikan sejumlah hal sebagai referensi bahwa program penggunaan Dana Desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa diantaranya peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.
Program Padat Karya Tunai lanjut Erwin merupakan program yang mengutamakan sumber daya local yakni tenaga kerja lokal,dan teknologi lokal desa.
Dan banyak sekali manfaat yang bisa di rasakan oleh warga masyarakat jika program ini dapat berjalan dengan baik seperti, jelasnya.
Yang pertama adalah produksi dan nilai tambah bagi masyarakat, perluasan kesempatan kerja, penciptaan upah/tambahan pendapatan bagi masyarakat, perluasan mutu dan akses pelayanan dasar, penurunan angka stunting, dan terbukanya akses ke desa-desa yang masih terisolir.
Perlu saya jelaskan bahwa tujuan dari Program Padat Karya Tunai di Desa antara lain dapat menciptakan dan memperluas kesempatan kerja bagi warga masyarakat di desa;
Sebagai pemupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan partisipasi warga masyarakat di desa
Dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat di desa; serta dapat meningkatkan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan
Terakhir dapat membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi di desa.
Dengan adanya program ini bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan sudah barang tentu masyarakat yang masih menganggur adalah sasaran dari program padat karya ini.
Yang mana para penerima kartu PKH, KIP, KIS, serta penduduk yang masuk data stunting harus mendapatkan peluang yang lebih untuk dapat bekerja dan menerima upah karena turut serta membantu dan berpartisipasi dalam pembangunan desa melalui dana desa.
Sehingga dengan melalui Program Padat Karya Tunai ini maka penggunaan dana desa diharapkan tidak hanya untuk kemajuan fisik namun juga bisa digunakan untuk kemajuan manusianya.
Jadi pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif,
Dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.
Skema Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Program Padat Karya Tunai :
Program padat karya tunai dalam pengelolaan Dana Desa pada prinsipnya dilaksanakan dengan beberapa ketentuan seperti :
1. Kegiatan tersebut harus bersifat swakelola. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa dan tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga/kontraktor swasta, maupun kontraktor dari luar daerah.
2. Kegiatan dalam program Padat Karya Tunai harus menggunakan sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat atau bersifat padat karya, sehingga bisa menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin dan dapat memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja.
3. Kegiatan dalam program Padat Karya Tunai ini wajib menggunakan bahan baku atau material setempat, agar dapat menumbuhkembangkan usaha kegiatan ekonomi produktif di desa.
Yang tujuannya agar dapat memberikan penghasilan kepada masyarakat yang memiliki bahan baku.
Sehingga dengan prinsip seperti itu, maka Dana Desa tidak akan mengalir keluar desa tetapi hanya berputar di desa itu sendiri, sehingga memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa setempat.
Di samping itu juga, dalam pelaksanaan program padat karya tunai perlu memperhatikan prinsip-prinsip tertentu agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Kegiatan yang menggunakan Dana Desa dialokasikan maksimal dalam lima kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas desa. Yang mana hal tersebut sangat perlu dilakukan agar pemanfaatan Dana Desa dapat lebih terarah dan bisa memberikan upah yang lebih besar kepada para pekerjanya.
Dan untuk besaran upah itu sendiri minimal 30% dari total nilai pekerjaan fisik yang dapat digunakan untuk membayar upah pekerja.
Dan selain itu, upah pekerja harus dibayarkan secara harian atau mingguan.
Program Dana Desa memang diperuntukkan untuk kegiatan yang tidak memerlukan alat berat baik dari segi cakupan kegiatan yang dimulai dari pengadaan, pembangunan maupun pemeliharaan.
Dan adapun proses pengerjaannya tidak dilaksanakan bersamaan dengan masa panen, sehingga dapat memberikan penghasilan kepada masyarakat ketika dalam masa transisi panen.
Dan yang terakhir adalah perlunya memperhatikan koordinasi dan melakukan optimalisasi peran dari teman-teman pendamping desa.
Adapun proses penganggaran padat karya tunai desa di anggarkan melalui dana desa dengan memperhatikan apa yang telah di atur dalam Surat Keputusan Empat Menteri (SKB 4 Menteri).
Dimana telah dijelaskan dan ditegaskan dalam SKB tersebut, bahwa paling sedikit 30% dari nilai pembangunan itu wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa,
Jadi bila ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) khususnya di bidang pembangunan yang belum sesuai atau belum mencapai target tersebut maka ada baiknya supaya dikonsultasikan dengan pihak pendamping teknik infrastruktur (PDTI) supaya ada solusi dan target 30% upah bisa tercapai.
Kegiatan yang menjadi Prioritas Padat Karya Tunai Desa..??
1) Pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana pedesaan, seperti jalan desa, jembatan, tambatan perahu, embung, sumur, drainase dan sanitasi, MCK, air minum, lingkungan hidup, posyandu, polindes, pasar desa.
2) Pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi, seperti pertanian, perhutanan, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
3) Kegiatan produksi lainnya, seperti pariwisata, ekonomi kreatif, pengelolaan hasil produksi pertanian, dan pengelolaan usaha jasa dan industri kecil.
4) Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, seperti pengelolaan sampah, pengelolaan limbah, pengelolaan lingkungan pemukiman, pengembangan energi terbarukan, dan pendistribusian makanan tambahan bagi anak, serta Kegiatan lainnya selain penyelesaian fisik pembangunan.
Pada kesimpulannya program Padat Karya Tunai di Desa adalah merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting,
Dengan model intervensi seperti pada Program Padat Karya Tunai ini sangatlah cocok untuk dilaksanakan pada wilayah pascabencana, rawan pangan, pascakonflik, desa tertinggal dan sangat tertinggal
Untuk mengurangi jumlah pengangguran dan masyarakat miskin sehingga produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat dapat meningkat.
Mari kita bersama bergotong royong untuk menjadikan desa-desa di wilayah kepulauan selayar yang kita cintai ini sebagai surge tempat yang masyarakatnya sejahtera, maju dan berkebudayaan.
Sebab jika model seperti ini berhasil kita laksanakan, maka segitiga keseimbangan akan tercipta di desa.
Keseimbangan ekonomi, keseimbangan sosial, dan keseimbangan lingkungan adalah ciri-ciri sebuah desa itu sudah maju dan mandiri.
Jika sudah maju dan mandiri maka migrasi, urbanisasi, niscaya tidak akan terjadi lagi. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Penyaluran bantuan sosial (Bansos) perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Dinas Sosial Kepulauan Selayar kepada Keluarg...
-
MEDIA SELAYAR. Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kec...
-
MEDIA SELAYAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menggelar Kampanye Anti Korupsi yang dikemas melalui kegiatan membagikan selebara...
-
MEDIA SELAYAR - OPINI - Penyaluran bantuan sosial untuk warga miskin didaerah sangat perlu dan penting menjadi perhatian serius pimpinan da...
-
Karim (60). Dok. Istimewa MEDIA SELAYAR - Hingga hari ketiga Rabu ( 11/12/2024 ), pencarian terhadap Karim (60) nelayan Pulau Tarupa, Kecam...