Home
Bahu
Di
Gunakan
Jadi
Jalan
Parkiran
Sejumlah
Sekolah
selayar
Sejumlah Sekolah Di Selayar Gunakan Bahu Jalan Jadi Parkiran
Sejumlah Sekolah Di Selayar Gunakan Bahu Jalan Jadi Parkiran

MEDIA SELAYAR. Sorot Pewarta pekan ini adalah parkiran kendaraan disejumlah sekolah yang dinilai rawan, bisa menjadi penyebab kecelakaan dan berbahaya bagi pengendara.
Pertanyaannya adalah, apakah parkir kendaraan dibahu jalan bukan sebuah pelanggaran ? Apalagi ada larangan parkir ditempat yang dijadikan tempat parkir.
Seperti pantauan Pewarta dalam sepekan terakhir di depan SMA 1 Selayar, SMK 5 dan Aliyah. Kesemuanya adalah sekolah dan parkirannya, diatur bagainanapun namanya tetap menggunakan badan jalan.
Kondisi ini tentu saja perlu mendapat perhatian pihak pengelola sekolah dan pihak terkait.
Seperti yang disampaikan oleh Hasanudin, warga yang melintas didepan SMK, Rabu (24/7), Ia mengaku nyaris mengalami kecelakaan, karena parkiran motor didepan pagar sekolahnya semrawut dan memasuki badan jalan, sementara dari arah berlawanan ada mobil dengan kecepatan tinggi, kesal Hasan.
Ia berharap agar pihak sekolah membatasi siswa mengendarai motor ke sekolah karena parkiran yang kurang tempat, lagian usia mereka juga belum cukup untuk mendapatkan sim. Ini juga bagian dari memberi pendidikan kepada anak.
Belum lagi mobil para tenaga pengajar, sudah tahu tidak ada tempat parkir, tapi tetap bawa mobilnya, ucapnya dengan nada kesal.
Larangan Parkir di Bahu Jalan
Badan jalan merupakan salah satu ruang manfaat jalan. Badan jalan ini meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan.
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhentiuntuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Namun sayangnya, dalam PP jalan ini tidak disebut ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar pemanfaatan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan seperti parkir di badan jalan ini.
Karena dalam PP Jalan tidak mengatur tentang sanksinya, maka mengenai sanksi kita dapat merujuk pada UU LLAJ sebagaimana telah disebutkan di atas dalam hal pengemudi tidak mematuhi ketentuan mengenai parkir. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Pelaksanaan sidang paripurna di DPRD Sulawesi Selatan dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd...
-
MEDIA SELAYAR — Pebalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, kembali menunjukkan tajinya pada Race 1 Red Bull MotoGP Rookies Cup 2025 seri Sa...
-
MEDIA SELAYAR — Komando Distrik Militer (Kodim) 1415/Selayar resmi berganti pimpinan. Letkol Czi Yudo Harianto, S.T. menggantikan Letkol In...
-
MEDIA SELAYAR — Secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2025, mulai Sen...
-
Foto : Istimewa (selayar) MEDIA SELAYAR - Adanya usulan tambahan anggaran sebesar Rp 118 triliun yang diajukan oleh Badan Gizi Nasional (BG...