Iklan

Sejumlah Sekolah Di Selayar Gunakan Bahu Jalan Jadi Parkiran

Media Selayar
Rabu, 24 Juli 2019 | 14:22 WIB Last Updated 2019-07-24T06:22:23Z
Sejumlah Sekolah Di Selayar, Gunakan Bahu Jalan Jadi Parkiran

MEDIA SELAYAR. Sorot Pewarta pekan ini adalah parkiran kendaraan disejumlah sekolah yang dinilai rawan, bisa menjadi penyebab kecelakaan dan berbahaya bagi pengendara.

Pertanyaannya adalah, apakah parkir kendaraan dibahu jalan bukan sebuah pelanggaran ?  Apalagi ada larangan parkir ditempat yang dijadikan tempat parkir.

Seperti pantauan Pewarta dalam sepekan terakhir di depan SMA 1 Selayar, SMK 5 dan Aliyah. Kesemuanya adalah sekolah dan parkirannya, diatur bagainanapun namanya tetap menggunakan badan jalan.

Sejumlah Sekolah Di Selayar, Gunakan Bahu Jalan Jadi Parkiran

Kondisi ini tentu saja perlu mendapat perhatian pihak pengelola sekolah dan pihak terkait.

Seperti yang disampaikan oleh Hasanudin, warga yang melintas didepan SMK, Rabu (24/7), Ia mengaku nyaris mengalami kecelakaan, karena parkiran motor didepan pagar sekolahnya semrawut dan memasuki badan jalan, sementara dari arah berlawanan ada mobil dengan kecepatan tinggi, kesal Hasan.

Ia berharap agar pihak sekolah membatasi siswa mengendarai motor ke sekolah karena parkiran yang kurang tempat, lagian usia mereka juga belum cukup untuk mendapatkan sim. Ini juga bagian dari memberi pendidikan kepada anak.

Belum lagi mobil para tenaga pengajar, sudah tahu tidak ada tempat parkir, tapi tetap bawa mobilnya, ucapnya dengan nada kesal.

Sejumlah Sekolah Di Selayar, Gunakan Bahu Jalan Jadi Parkiran

Larangan Parkir di Bahu Jalan

Badan jalan merupakan salah satu ruang manfaat jalan. Badan jalan ini meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan.

Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhentiuntuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Namun sayangnya, dalam PP jalan ini tidak disebut ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar pemanfaatan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan seperti parkir di badan jalan ini.

Karena dalam PP Jalan tidak mengatur tentang sanksinya, maka mengenai sanksi kita dapat merujuk pada UU LLAJ sebagaimana telah disebutkan di atas dalam hal pengemudi tidak mematuhi ketentuan mengenai parkir. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sejumlah Sekolah Di Selayar Gunakan Bahu Jalan Jadi Parkiran

Trending Now

Iklan