Puskesmas Rajuni Menunggu Izin Operasional Dari Kemenkes

MEDIA SELAYAR. Puskesmas Rajuni, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar dipastikan akan segera beroperasi memberi pelayanan Kesehatan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. H. Husaini M. Kes, Jumat (26/7).
Penegasan ini disampaikan oleh Kadis Kesehatan untuk menjawab adanya kegundahan warga melalui media sosial yang memposting foto bangunan Puskesmas Rajuni yang telah selesai dibangun sejak tahun 2018 lalu.
Tahun ini kita masih menunggu izin operasional, diregistrasi di Kementerian Kesehatan. Kemudian tahapan penyiapan operasional. Insya Allah 2020, Puskesmas Rajuni sudah siap melayani masyarakat kepulauan, jelas H. Husaini.
Menyangkut kesiapan Dinas Kesehatan mengoperasionalkan Puskesmaa tersebut, H. Husaini menjawab tegas bahwa semuanya sudah siap. Tinggal menunggu izin operasional, sabar saja, karena semua butuh proses, kuncinya kepada Pewarta.
Masyarakat Desa Rajuni melalui Ketua BPD, Muhtar SE berharap agar Puskesmas ini dapat secepatnya dioperasikan. Setidaknya masyarakat yang ada di desanya dan desa sekitarnya, tidak lagi jauh ke Benteng Selayar mencari layanan pengobatan dan kesehatan, karena membutuhkan biaya yang cukup mahal. (Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Warga Buki Timur menunjukkan kekesalannya terhadap pemerintah dengan menanam pohon pisang ditengah jalan penghubung antara De...
-
MEDIA SELAYAR. Sebanyak 4 (empat) desa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan pencairan Dana Desa Tahun A...
-
MEDIA SELAYAR. Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Latondu Kecamatan Taka Bonerate Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 202...
-
MEDIA SELAYAR. Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulau...
-
MEDIA SELAYAR. Penetapan Kepala Desa Bonea AS (35), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh Kejaksaan Ne...