Dana Bergulir Eks PNPM", Uangnya Milik Siapa? "

MEDIA SELAYAR. Dana simpan pinjam dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) diduga masih bergulir dipedesaan. Meski, PNPM telah dihapus.
Teknisnya dana simpan pinjam perempuan ini berasal dari akumalasi bantuan modal dan keuntungan eks PNPM yang telah pernah beredar pesat di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Diperkirakan akumulasinya mencapai puluhan ratusan juta bahkan bisa mencapai miliar rupiah. Besaran dana awal pinjaman Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP) minimal 5 juta rupiah hingga puluhan dan bahkan ratusan juta rupiah tanpa agunan.
Pengelolaannya tersebar di semua desa yang ditangani unit pengelola Kegiatan (UPK) di masing-masing kecamatan dan Tim Pengelolah Kegiatan (TPK) yang berkedudukan di desa.
Tujuan dari program era SBY ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di desa, karena itu KSPP yang diberikan pinjaman tersebar di semua pedesaan.
Lantas pengembalian dana miliaran rupiah yang bergulir di pedesaan Kabupaten Kepulauan Selayar, yang mestinya menjadi transparasi dan terukur dipertanggung jawabkan ke publik? Namun hingga kini disinyalir menjadi misterius dan sekaligus menjadi pertanyaan. Uang pengembalian simpan pinjam eks PNPM milik siapa, lalu dimana sisanya?
Melihat hal ini, Ikatan Jurnalis Selayar (Ijas) Kabupaten Kepulauan Selayar yang baru terbentuk tahun 2019 ini, Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Ijas, Rizal Dg Sibunna akan membentuk Tim investigasi.
"Program pinjaman bergulir Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) di pedesaan merupakan salah satu kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang bergerak di bidang pengembangan ekonomi."
Program SPP dianggap sebagai tindakan khusus yang dilakukan pemerintah sebagai alternatif solusi dengan memberikan fasilitas pinjaman yang mudah dan tanpa agunan. Tim Investigasi ini turun, bertujuan untuk menganalisis dampak perguliran dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) terhadap perkembangan UMKM yang dilihat berdasarkan indikator omset usaha, keuntungan dan penyerapan tenaga kerja, umbar Rizal.
Rizal pun menambahkan, jika terjadi ada indikasi pelanggaran hukum penyalagunaan dana tersebut dalam pengelolaannya akan dikonsultasikan kepada penegak hukum.
"Yang pasti kita akan dilihat sejauh mana pertumbuhan ekonomi di desa dan mengelolah uang SPP tersebut" jelas Risal. ("*")
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Pelantikan dan pengucapan sumpah janji 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 berlangsung di Ruang Rap...
-
MEDIA SELAYAR. Perbuatan manipulasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi d...
-
MEDIA SELAYAR. Tradisi Mandi Safar atau dalam bahasa Selayar disebut "Anrio Sappara", kembali dilaksanakan oleh masyarakat Pulo Pa...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan surat larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) men...
-
MEDIA SELAYAR. Persentase penduduk miskin di Kabupaten Kepulauan Selayar di tahun 2024 turun menjadi 10,79 persen, atau turun 1,48 persen te...

