Iklan

Semua Pihak Diminta Bisa Menerima Hasil Keputusan MK

Media Selayar
Senin, 24 Juni 2019 | 17:40 WIB Last Updated 2022-04-12T08:30:16Z
Semua Pihak Diminta, Bisa Menerima Hasil Keputusan MK


MEDIA SELAYAR. Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan pernyataan kepada publik agar menerima dan melaksanakan apapun hasil putusan perselisihan hasil pemilu presiden di MK.

Fajar mengajak seluruh pihak untuk memaknai proses yang telah berjalan sejauh ini sebagai pembuktian lebih matangnya seluruh warga negara Indonesia dalam berdemokrasi.

“Apa pun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK,” ujar Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (24/6).

Ia menyebutkan, kalau dalam persidangan PHPU Pilpres telah dilaksanakan pekan lalu, semua pihak yang beperkara sudah didengarkan keterangannya secara seimbang oleh majelis hakim konstitusi. Pada proses itu, publik juga sudah turut menyaksikan seluruh rangkaian persidangan.

“Maka, kini giliran majelis hakim konstitusi yang akan mengambil keputusan. Mari percayakan kepada majelis hakim konstitusi untuk memutus perkara dengan cermat dan adil,” tuturnya.

Marilah kita memaknai proses ini dan semua terbuka kepada publik, sehingga Ia berharap agar bisa lebih cerdas, lebih dewasa dan lebih matang dalam berhukum, berdemokrasi serta berkonstitusi.


Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, baik melalui media telah menyampaikan harapannya dan memita kepada seluruh pihak untuk menahan diri pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pilpres.

Setelah sebelumnya menggelar serangkaian persidangan yang cukup panjang, publik diminta untuk mempersiapkan diri menerima apa pun putusan Mahkamah. 

"Semua harus mampu menahan diri. Sekarang kita serahkan pada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah apa pun, termasuk penyelenggara pemilu," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019) malam. (*****)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Semua Pihak Diminta Bisa Menerima Hasil Keputusan MK

Trending Now

Iklan