Iklan

Tiga Sekolah Menengah Atas Di Selayar Dualisme Kepsek

Media Selayar
Rabu, 29 Mei 2019 | 12:20 WIB Last Updated 2022-04-15T06:36:17Z
Tiga Sekolah Menengah Atas Di Selayar, Dualisme Kepsek

MEDIA SELAYAR. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah melantik 72 kepala sekolah menengah atas beberapa waktu lalu. Dan sampai saat ini kemudian pelantikan sejumlah kepsek tersebut menuai polemik yang belum terselesaikan.

Kebijakan pelantikan kepsek sma tersebut kemudian menimbulkan dualisme kepemimpinan di sejumlah sekolah, diantaranya di Kabupaten Kepulauan Selayar. SMA 1, SMA 5, dan SMA 8 Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kebijakan yang diambil oleh NA yang merubah tatanan pendidikan di tingkat daerah itu pun dinilai keluar dari Peraturan Pemerintah Nomor 66, tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, SK pengangkatan kepsek tersebut juga dianggap juga keluar dari Peraturan Gubernur pasal 59, tentang pengangkatan kepala sekolah, dimana dalam Pergub tersebut, menyebutkan pengangkatan kepala sekolah SMA harus sepengetahuan dan persetujuan Dinas Pendidikan.

Tentang hal ini, Kadis Pendidikan Sulawesi-selatan, Irman Yasin Limpo menyampaikan bahwa saat ini dualisme kepala sekolah memang telah terjadi di Selayar, kepala sekolah yang satu masih berpegang pada SK lama, sementara yang lainnya juga berpegang pada SK yang baru, yang ditandatangani gubernur.

“Iya, tidak hanya di Selayar (dualisme), itu di Bone ada malah sekolah yang tidak diisi kepsek. Juga ada malah kepala sekolah yang kita usul sesuai zonasi, tapi malah diisi yang dari luar zonasi. Jauh sekali rumahnya,” ungkap None, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
Lebih lanjut, Irman Yasin Limpo menyebut jika kebijakan NA ini diluar dari instruksi langsungnya pada beberapa kesempatan yang sering ia sampaikan.

“Pak Gub pernah tegur saya waktu upacara soal itu. Yakni ada kepsek yang jarak rumahnya sangat jauh sampai 60 kilometer. Jadi saat itu Pak Gub usul untuk dikasi dekat rumahnya, oke kita sudah diusul, tapi kok sekarang yang diterima malah rumahnya yang jauhnya 100 kilometer dari sekolah,” bebernya.

Olehnya itu, Irman mengatakan bahwa pengangkatan setiap kepsek memang ada dasar aturannya, yaitu melalui PP dan Pergub.

“Itu semua (pengangkatan kepsek) memang ada PP dan Pergub yang mengatur. Tapi kalau ada oknum di Disdik yang mengatur semua itu saya tidak tau, yang jelas sudah ada aturannya,” jelasnya.
Untuk solusinya, ia mengatakan akan segera berkoordinasi langsung dengan kepala Badan Kepegawaian Daerah.

“Nanti kita koordinasi ke BKD, yang jelas itu Pergub mengatakan tidak bisa melantik kepala sekolah tanpa rekomendasi Disdik, termasuk guru baru yang langsung dilantik jadi kepala sekolah, karena itu juga harus diseleksi melalui cakep,” ungkapnya. Seperti dilansir dari media Rakyat Sulsel.

Selain itu, Irman menegaskan, jika semua kepala sekolah yang diangkat dan tidak sesuai dengan Pergub yang berlaku, maka tidak boleh melakukan aktifitas administrasi, seperti menandatangani ijazah siswa dan administrasi lainnya. Irman juga menyebut, dari 72 kepala sekolah yang dilantik, terdapat sekitar 35 yang tidak sesuai Pergub, bahkan ada 3 yang non job. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Sekolah Menengah Atas Di Selayar Dualisme Kepsek

Trending Now

Iklan