Home
BERITA PILKADA
MEDIA SELAYAR
Bawaslu Limpahkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Di Dapil 4 Kep. Selayar Ke Tingkat Penyidikan
Bawaslu Limpahkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Di Dapil 4 Kep. Selayar Ke Tingkat Penyidikan
![Media Selayar](http://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiif1A12l3-YlymzJK9Mr_pt8LzaJHRB1S487-Uf9zFN9Wg_AfGJ7ml1raEwXfTIpP0MCzAd8QbpDhFJ0eHgoWx7o3AI3VZeH5qPhf_1vXBEsAj1smknH928OTe0ZClg/s150/IMG-20191014-WA0022.jpg)
MEDIA SELAYAR. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melimpahkan satu kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Pasimasunggu, ke tingkat penyidikan pada Sabtu 23 Pebruari 2019. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Suharno.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, menyampaikan bahwa setelah dilakukan proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi, juga klarifikasi terhadap terlapor, rapat pembahasan sentra Gakkumdu memutuskan bahwa kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Selanjutnya penyidik Gakkumdu dari kepolisian akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No 31 tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu,” ujarnya.
Ia menambahkan oknum kades tersebut diduga melanggar pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta,"
Sebelumnya R" Pejabat Kepala Desa Bontosaile, memposting komentar di media sosial melalui akun Facebooknya, yang diduga mengandung unsur kampanye dan keberpihakan. Komentar yang dipostingnya adalah "Mari kita bersatu untuk H.C.....".
H C.... adalah inisial nama alias dari Caleg Partai Golkar di Dapil 4, berinisial YH.
Dari hasil pembahasan kedua, pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu Kepulauan Selayar yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), disimpulkan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu sehingga dilanjutkan ke tahap penyidikan, kunci Suharno. (****)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 6,7 Kilogram (kg) narkoba jenis s...
-
MEDIA SELAYAR. Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Adu Ansar - H. M. Suwadi memastikan maju dalam ...
-
MEDIA SELAYAR. Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 6,7 Kilogram (Kg) dari jaringan internasional di Kota Makassar, yang ditemukan ...
-
MEDIA SELAYAR. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kepulauan Selayar menggelar acara syukuran dalam rangka m...
-
MEDIA SELAYAR. Andi Fajar, Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon) untuk Pilkada serentak tahun 2024 meyakini Abdu...