Iklan

Dokumen Jual Beli Bangkai KM. Lestari Maju Beredar di Medsos

Media Selayar
Minggu, 09 Desember 2018 | 09:17 WIB Last Updated 2022-04-15T04:23:00Z
Dokumen Jual Beli Bangkai KM. Lestari Maju, Beredar di Medsos

MEDIA SELAYAR. Sebuah dokumen perjanjian jual beli dengan obyek kapal KM Lestari Maju beredar di jejaring sosial whatsup sebuah grup media di Kabupaten Kepulauan Selayar. Postingan pertama dari dokumen ini pada intinya mempertanyakan bahwa kapal naas KM lestari Maju yang menelan 35 orang korban jiwa telah dijual oleh pemiliknya. Sementara perkaranya masih sementara bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Bulukumba.

Ironis memang bila dipikirkan secara nyata, ujar sumber postingan di media tersebut. Ia memberi contoh bahwa kalau sebuah motor dikendarai oleh dua orang dan mengalami kecelakaan, selanjutnya yang dibonceng menjadi korban jiwa, maka pemboncengnya akan di dudukkan jadi tersangka dan motornya akan dijadikan alat bukti.

Dan jika dikaitkan dengan kejadian kejadian KM Lestari Maju maka nakoda dan pemiliknya jadi tersangka, dan tentu saja bangkai kapal naas itu seharusnya dijadikan alat bukti, kata sumber.

Sayangnya karena bangkai KM lestari Maju dipertegas oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulukumba, I Made Pasek saat dikonfirmasi oleh redaksi selayarnews.com. mengemukakan bahwa Bangkai Kapal KM Lestari Maju memang tidak masuk sebagai alat bukti di berkas perkara,

Kasus kandasnya KM Lestari Maju yang melayani Penyeberangan Bira – Pamatata pada tanggal 3 Juli 2018 dan menyebabkan 35 Orang Meninggal dunia kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Bulukumba dan sudah beberapa kali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Perkara kandasnya KM Lestari Maju kembali jadi bahan perbincangan netizen di Selayar. Pasalnya, sementara saat ini, sebuah perusahaan telah membeli bangkai kapal tersebut bersama isinya. Dimana isinya diketahui adalah mobil dan sejumlah barang lainnya. Sekaligus telah mendapat pemeriksaan pihak asuransi dan KNKT.

Fakta yang ditremui Pewarta di lapangan adalah :

 1. Bangkai kapal tidak menjadi barang Bukti.
2. Muatan kendaraan bermotor yang sudah di klaim asuransi sudah menjadi tanggung jawab asuransi.
3. Kepemilikan Bangkai Kapal KMP Lestari Maju saat ini bukan lagi milik HYN.
4. Pihak ke dua sudah melakukan pekerjaan di atas bangkai kapal KMP Lestari Maju.
5. Terdapat 2 unit kompressor di atas bangkai Kapal KMP Lestari Maju. (Untuk menyelam/pekerjaan bawah air dan untuk mesin las).
6. Aktifitas pekerjaan di atas bangkai KM Lestrai Maju yang berada di pantai Pabbadilang Selayar sudah berlangsung 1 Minggu. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dokumen Jual Beli Bangkai KM. Lestari Maju Beredar di Medsos

Trending Now

Iklan