MEDIA SELAYAR. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Hasiruddin S.Sos membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di pelataran warkop Passiana, hari ini Selasa 3 Juli 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Hasiruddin dalam membuka sosialisasi ini menyampaikan pentingnya sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini dilaksanakan.
Dimana Kegiatan ini dilaksanakan menyusul Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota.
Ada dua hal yang penting dalam pencalonan anggota dewan yang harus diperhatikan pimpinan parpol, yakni syarat pencalonan dan syarat calon itu sendiri.
Hasiruddin juga menegaskan bahwa batas waktu pemenuhan persyaratan calon hingga 17 Juli 2018.
Menutup sambutannya, Hasiruddin berharap agar tahapan pendaftaran calon didaerah ini dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala, kuncinya dihadapan para peserta sosialisasi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Asisten Tatapraja Setda, Drs. Suardi, Komisioner KPU dan Panwas, Para Pimpinan Parpol serta LSM dan pekerja pers.
Usai dibuka oleh Ketua KPU, sosialisasi secara tehnis dilanjutkan oleh Komisioner KPU, Masmulyadi. (LO2)
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR ■ SELAYAR — Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) resmi lahir sebagai organisasi baru yang menghimpun jurnalis lintas media di Kab...
-
MEDIA SELAYAR - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Selayar kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dalam penerapan aplikas...
-
MEDIA SELAYAR - Angin kencang disertai ombak musim barat menerjang pesisir barat Kepulauan Selayar pada, Senin ( 16/12/2024 ) siang. Sepe...
-
MEDIA SELAYAR. Sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrasi dan pejabat fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan ...
-
MEDIA SELAYAR. Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar, Drs. Mesdiyono, M.Ec., Dev mengukuhkan sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta me...


