Jokowi Teken THR Dan Gaji Ke-13 Untuk ASN dan Pensiunan

MEDIA SELAYAR. PP yang mengatur tentang THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Rabu 23 Mei 2018 di Jakarta.
Presiden Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 H, namun juga dapat menjadi motivasi untuk peningkatan kinerja. Hal ini dikutip dari akun Joko Widodo seperti dibawah ini :
" Pertama-tama, selamat kepada para pensiunan di seluruh Tanah Air. Tahun ini, mereka menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara.
Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.
Saya berharap bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini bermanfaat bagi kesejahteraan mereka utamanya dalam menyambut hari raya Idulfitri.
Kepada ASN yang masih bertugas, saya berharap ada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan."
Foto: Biro Pers Setpres
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA — Membanggakan, prajurit TNI bernama Prada Nawawi M.M. Latifullah berhasil menjadi juara pertama hapalan Al Qur’an...
-
MEDIA SELAYAR ■ TEL AVIV — Lima pembangkit listrik utama rezim Zionis yang menghasilkan lebih dari setengah listrik Israel dianggap sebagai...
-
MEDIA SELAYAR ■ Siapa bilang menggunakan baju sexy masuk Neraka & berdosa, enggak dosa, justru berpahala, karena bajunya khusus untuk m...
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA — Dalam rangka meningkatkan dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata‘ala, prajurit dan PNS Markas Kostrad y...
-
MEDIA SELAYAR Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rembuk stunting aksi 3 yang berlangsung di Hotel Rayhan Square, Kam...

