Jokowi Teken THR Dan Gaji Ke-13 Untuk ASN dan Pensiunan

MEDIA SELAYAR. PP yang mengatur tentang THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Rabu 23 Mei 2018 di Jakarta.
Presiden Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 H, namun juga dapat menjadi motivasi untuk peningkatan kinerja. Hal ini dikutip dari akun Joko Widodo seperti dibawah ini :
" Pertama-tama, selamat kepada para pensiunan di seluruh Tanah Air. Tahun ini, mereka menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara.
Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.
Saya berharap bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini bermanfaat bagi kesejahteraan mereka utamanya dalam menyambut hari raya Idulfitri.
Kepada ASN yang masih bertugas, saya berharap ada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan."
Foto: Biro Pers Setpres
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR — Sejumlah pemuda dan aktivis Kepulauan Selayar yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Selayar menggelar rapat konsolida...
-
MEDIA SELAYAR - Pemprov Sulsel memberhentikan pembayaran gaji sebanyak 2.017 tenaga honorer per 1 Juni 2025. Alasan mendasar karena tidak l...
-
MEDIA SELAYAR - Usia kemerdekaan Republik Indonesia semakin bertambah. Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke - 80 tinggal menghitung hari. Perayaan...
-
MEDIA SELAYAR - Pelaksanaan Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) akan memasuki babak baru pada awal 2026. Dimana pada tahun 2026 yan...
-
MEDIA SELAYAR - Ketua Umum Partai NasDem melalui maklumat dari DPP Partai Nasdem, mengambil langkah tegas dengan mengumumkan non aktifnya 2...