Jokowi Teken THR Dan Gaji Ke-13 Untuk ASN dan Pensiunan

MEDIA SELAYAR. PP yang mengatur tentang THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Rabu 23 Mei 2018 di Jakarta.
Presiden Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 H, namun juga dapat menjadi motivasi untuk peningkatan kinerja. Hal ini dikutip dari akun Joko Widodo seperti dibawah ini :
" Pertama-tama, selamat kepada para pensiunan di seluruh Tanah Air. Tahun ini, mereka menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara.
Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.
Saya berharap bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini bermanfaat bagi kesejahteraan mereka utamanya dalam menyambut hari raya Idulfitri.
Kepada ASN yang masih bertugas, saya berharap ada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan."
Foto: Biro Pers Setpres
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR ■ Uni Emirat Arab dan Qatar sedang berupaya untuk meminta bantuan sekutu guna meyakinkan Presiden AS Donald Trump untuk mengak...
-
MEDIA SELAYAR - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H pada Jumat (5/9/2025) ramai dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sel...
-
MEDIA SELAYAR - Fenomena Alam, Gerhana bulan total terjadi pada Minggu dan Senin (8/9/2025) mulai pukul 01.30 Wita dan diperkirakan puncakn...
-
MEDIA SELAYAR — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG ) Wilayah Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk se...
-
MEDIA SELAYAR — Hujan deras tanpa henti sejak Jumat (4/7) menyebabkan sejumlah wilayah di Kabupaten Sinjai dikepung banjir pada Sabtu (5/7)...

