iklan

Jokowi Teken THR Dan Gaji Ke-13 Untuk ASN dan Pensiunan

Media Selayar
Kamis, 24 Mei 2018 | 11:42 WIB Last Updated 2020-05-08T08:44:22Z
selayar

MEDIA SELAYAR. PP yang mengatur tentang THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Rabu 23 Mei 2018 di Jakarta.

Presiden Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 H, namun juga dapat menjadi motivasi untuk peningkatan kinerja. Hal ini dikutip dari akun Joko Widodo seperti dibawah ini :

" Pertama-tama, selamat kepada para pensiunan di seluruh Tanah Air. Tahun ini, mereka menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara.

Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.

Saya berharap bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini bermanfaat bagi kesejahteraan mereka utamanya dalam menyambut hari raya Idulfitri.

Kepada ASN yang masih bertugas, saya berharap ada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan."

Foto: Biro Pers Setpres
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jokowi Teken THR Dan Gaji Ke-13 Untuk ASN dan Pensiunan

Trending Now

Iklan