Iklan

Pimpin Upacara Hari Senin, Ini Arahan Kadis Perindagkum

Media Selayar
Senin, 08 Januari 2018 | 10:52 WIB Last Updated 2018-01-08T03:01:56Z

MEDIA SELAYAR. Kadis Perindagkum, Drs.Hizbullah Kamaruddin menegaskan bahwa gas Lpg 3 Kg bersubsidi hanya untuk warga miskin dan bukan untuk PNS. Hal ini ditegaskan saat menjadi irup upacara bendera hari Senin, 8 Desember 2018 dilapangan upacara Kantor Bupati Kepulauan Selayar.

Saat ini, Disperindagkum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah membentuk Satgas yang akan turun mengambil langkah dan upaya untuk menertibkan gas bersubsidi tersebut. Diantaranya adalah terus melakukan pemantauan dan penertiban ketersediaannya.

“Gas elpiji 3 kg bersubsidi itu peuntukannya untuk masyarakat miskin, bukan untuk Pegawai Negeri Sipil"

Satgas akan bertindak tegas dan akan dipantau karena PNS tidak diperkenankan lagi menggunakan lpg 3 kg bersubsidi. PNS atau warga mampu lainnya seharusnya adalah gas elpiji 5,5 kg atau 12 kg.

Kami akan perintahkan kepada agen yang ada untuk menyiapkan gas elpiji dimaksud, sehingga tidak ada alasan lagi bahwa ketersediaan tidak ada,” tegasnya. (KT2)



BACA JUGAKPU Selayar Tetapkan Jumlah Penduduk dan Kursi Dprd
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pimpin Upacara Hari Senin, Ini Arahan Kadis Perindagkum

Trending Now

Iklan