Cuaca Ekstrim Di Selat Selayar, Jadwal Kapal Feri Terganggu
Media Selayar
Selasa, 16 Januari 2018 | 17:21 WIB
Last Updated
2022-04-30T02:06:18Z
MEDIA SELAYAR. Jalur penyeberangan kapal fery selat Selayar yang dilayari oleh 2 buah kapal fery, antara pelabuhan Pamatata Kabupaten Kepulauan Selayar ke Pelabuhan Bira Kabupaten Bulukumba, siang ini, Selasa 16 Januari 2018, kembali terganggu akibat cuaca buruk yang tiba-tiba melanda perairan kepualauan Selayar.
Sumber di Pos Pelabuhan Pamatata menyampaikan bahwa cuaca siang tadi tiba-tiba ekstrim dan tiba-tiba pelayaran ditunda hingga cuaca kembali aman untuk pelayaran. Dan ini hanya penundaan sementara. Karena dua kapal feri hari tetap melayani dua kali.
Sementara itu A.Eka Putra, Kepala UPT. Terminal Angkutan Darat Bonea, kepada Pewarta menyampaikan bahwa jalur transportasi angkutan darat ke Makassar hari ini tetap berjalan seperti biasa, kendati pada siang tadi memang ada pemberitahuan bahwa kapal off untuk feri kedua, namun belakangan diketahui bahwa kapal feri untuk trip kedua telah diberangkatkan.
Dari pantauan Pewarta, sepanjang hari ini, mendung menyelimuti sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Sementara itu angin barat berhembus cukup kencang dan ombak terus menghantam wilayah pantai barat Selayar. (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke wilayah kecamatan kepulauan.B upati tampak did...
-
MEDIA SELAYAR. Momentum Idul Fitri merupakan salah satu sarana untuk membangkitkan kesadaran diri atas segala dosa yang telah diperbuat dan ...
-
MEDIA SELAYAR - DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis sejumlah nama-nama kadernya yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 20...
-
MEDIA SELAYAR. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan pa...
-
MEDIA SELAYAR. Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua orang ahli waris pes...