Gambar Illustrasi |
Hal ini diatur didalamUndang-Undang RI Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992. Tujuan terselenggaranya penerbangan adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan berdaya guna.
Juga regulasi yang dikeluarkan baik oleh ICAO (International Civil Aviation Organization), IATA-IOSA (International Air Transport Association-Operational Safety Audit ) kemudian FAA (Federal Aviation Administration). Sangat ketat!.
Era teknologi modern yang canggih (digital) telah membuat sistem pemesanan tempat (reservasi), ticketing hingga check-in menjadi lebih simpel, singkat dan tentu praktis. Misal calon penumpang yang akan berangkat cukup memiliki booking code untuk check-in, itu benar dan boleh saja.
Era teknologi modern yang canggih (digital) telah membuat sistem pemesanan tempat (reservasi), ticketing hingga check-in menjadi lebih simpel, singkat dan tentu praktis. Misal calon penumpang yang akan berangkat cukup memiliki booking code untuk check-in, itu benar dan boleh saja.
Namun demikian para pengguna jasa transportasi udara wajib untuk turut mendukung terciptanya keamanan & keselamatan demi kenyamananyakni melalui tindakan patuh terhadap peraturan atau tata tertib penerbangan, antara lain :
• Calon penumpang sebaiknya memiliki print-out ticket, karena dalam dokumen perjalanan tersebut termuat syarat dan perjanjian antara penumpang dan maskapai udara. Ada hak dan kewajiban yang perlu diketahui dan dipahami.
• Tidak menggunakan ticket atas nama orang lain.
• Mematuhi jenis dan jumlah barang yang diizinkan dan dilarang dibawa kedalam pesawat.
• Tidak menyimpan barang atau dokumen berharga didalam bagasi karena jika hilang tidak ada penggantian ganti rugi senilai barang yang hilang.
• Ukuran barang bawaan dalam kabin tidak melebihi ketentuan agar penumpang tidak kerepotan atau bagasi tidak kena sweeping oleh petugas saat menuju boarding gate.
• Tidak melakukan tawar menawar dengan petugas saat check-in untuk minta keringanan biaya kelebihan berat bagasi (overweight), tindakan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan karenaberat bagasi harus dihitung setiap kilogramnya untuk dilaporkan kepada bagian flight operation control (flight dispatcher).
Dan masih banyak lagi peraturan yang wajib diketahui serta dipatuhi oleh petugas dan penumpang.
PT. RAIHANAH AWALIYAH TOUR & TRAVEL
Office :Jl. Abdul Kadir no 48 Makassar
Telp.0411-8120957 email :raihanahawaliyah@gmail.com
BACA BERITA LAINNYA :
• Calon penumpang sebaiknya memiliki print-out ticket, karena dalam dokumen perjalanan tersebut termuat syarat dan perjanjian antara penumpang dan maskapai udara. Ada hak dan kewajiban yang perlu diketahui dan dipahami.
• Tidak menggunakan ticket atas nama orang lain.
• Mematuhi jenis dan jumlah barang yang diizinkan dan dilarang dibawa kedalam pesawat.
• Tidak menyimpan barang atau dokumen berharga didalam bagasi karena jika hilang tidak ada penggantian ganti rugi senilai barang yang hilang.
• Ukuran barang bawaan dalam kabin tidak melebihi ketentuan agar penumpang tidak kerepotan atau bagasi tidak kena sweeping oleh petugas saat menuju boarding gate.
• Tidak melakukan tawar menawar dengan petugas saat check-in untuk minta keringanan biaya kelebihan berat bagasi (overweight), tindakan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan karenaberat bagasi harus dihitung setiap kilogramnya untuk dilaporkan kepada bagian flight operation control (flight dispatcher).
Dan masih banyak lagi peraturan yang wajib diketahui serta dipatuhi oleh petugas dan penumpang.
BACA JUGA : Sebaiknya Anda Tahu..
Semoga bermanfaat.
PT. RAIHANAH AWALIYAH TOUR & TRAVEL
Office :Jl. Abdul Kadir no 48 Makassar
Telp.0411-8120957 email :raihanahawaliyah@gmail.com
BACA BERITA LAINNYA :