Home
Bentuk
Pemerintah
Penertiban
Satgas
Segera
selayar
Ternak
Pemerintah Selayar Segera Bentuk Satgas Penertiban Ternak
Pemerintah Selayar Segera Bentuk Satgas Penertiban Ternak

MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar, Muh .Basli Ali hari ini Senin (20/2) pimpin rapat pembentukan Satgas Penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. sebagai tindak lanjut briefing dengan pimpinan SKPD, terkait pembentukan Satgas dan penertiban hewan ternak Rapat ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati. Rapat ini dihadiri oleh Dandim 1415, Wakapolres, Sekretaris Daerah.
Hadir sebagai peserta rapat Kadis pertanian dan KP, Kasat Pol. PP Damkar, Para Camat, Para Kepala Desa/Lurah, Para Danramil, Babinsa, Kapolsek, Babinkamtibmas dan personil Satpol pp.
Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali dalam pembicaraannya mengungkapkan dalam rapat bahwa meski telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2009, tentang pemeliharaan hewan ternak, namun belum menampakkan hasil yang maksimal. Ternak masih kerap berkeliaran dan merusak keindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Selayar, termasuk merusak tanaman petani.
Bupati selanjutnya mengemukakan, bahwa pembentukan Satgas penertiban hewan ternak sudah selayaknya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat banyaknya aduan dari masyarakat maupun dari pelaku yang berkecimpung didunia pariwisata, tentang semakin maraknya hewan ternak yang berkeliaran.
Mana lagi masuknya sejumlah informasi tentang ternak yang kerap menjadi perselisihan antar warga khususnya petani dan peternak. Bupati menyebut salah satu penyebab banyaknya lahan tidur, adalah hewan ternak yang berkeliaran, sehingga para petani enggan mengolah lahan pertaniannya.
Sementara itu Dandim 1415 Kep. Selayar Letkol Arm Juwono, S. Sos, MM, mengemukanan jika dibangun komunikasi efektif dengan pemilik ternak, dengan dikawal oleh semua pihak, termasuk Kepala Desa, maka ia yakin dalam satu bulan akan ada perubahan.
Hal yang sama disampaikan Wakapolres Selayar, apalagi aturannya sudah jelas dalam Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemeliharaan ternak. Tinggal bagaimana kita menegakkan perda itu, setelah 7 Tahun lebih tertidur pulas. Sosialisasi ke masyarakat terkait aturan ini yang paling utama. Intinya Polres Kepulauan Selayar mendukung penuh kebijakan tersebut,” ujar Wakapolres penuh semangat.
Reporter : Dianika Ariatami
Editor : Firman /Lo2
BACA JUGA BERITA LAINNYA :
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Anggota DPRD Profensi Sulawesi-Selatan, Ir.H.Ady Ansar, S.Hut.,MM.Pub.,IPM, meninjau lokasi perkebunan jeruk manis warga di...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Lomba Desa Tahun 2023 bertempat di...
-
MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali menerima kunjungan kerja Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi...
-
MEDIA SELAYAR. Sebanyak 109 orang Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kepulauan Selayar yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 2 Embar...
-
MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali menyatakan tekad dan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan ...