iklan

Ahmad M.Ali : Bolehkan Eksport Konsentrat, Malapetaka Bagi Iklim Investasi Indonesia

Media Selayar
Rabu, 05 Oktober 2016 | 08:21 WIB Last Updated 2021-08-24T09:24:34Z
Ahmad M.Ali,makassar, morowali, selayar

MEDIA SELAYAR. Rencana Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan, memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014) mendapat kritikan keras dari Anggota Komisi III DPR RI yang juga ketua DPW Sulteng Partai Nasdem Ahmad M. Ali. Hal itu disampaikan, melalui Siaran Pers, (04/10)


Menurut Ahmad M.Ali  kebijakan memperpanjang relaksasi eksport konsentrat ini adalah malapetaka bagi iklim investasi di Indonesia. “kebijakan ini menunjukkan, Pemerintah Indonesia tidak konsisten dan cenderung menjebak para investor yang telah membangun smelter,” ujarnya.


Kata Ali, kebijakan ini akan memperburuk iklim investasi karena tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi. “Semua rencana yang telah dibangun akan berubah dan kepercayaan investor makin memudar karena tidak adanya kepastian hukum,” terangnya.
 

Lebih lanjut Ahmad M. Ali, menjelaskan bahwa perencanaan pemerintah untuk membangun kerangka dasar industri nasional berbasis pada partisipasi investor, seringkali tidak laku dalam pergaulan dunia internasional karena kita tidak konsisten. “setiap pergantian rezim selalu diikuti dengan perubahan aturan yang menganggu secara subtansi rencana induk investasi yang telah disepakati,” terangnya.


Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem tersebut meminta sebaiknya pemerintah meninjau kembali rencana kebijakan tersebut. Sebab kata dia, hal itu bukan jalan keluar, malahan memperburuk iklim investasi yang sedang berusaha diperbaiki. Ali meminta agar pemerintah bisa memikirkan ulang skema tersebut untuk menjaga kewibawaan hukum nasional.


Ahmad Ali juga menerangkan, selama masa perpanjangan relaksasi pemerintah memaksakan perusahaan-perusahaan tambang dapat memenuhi kewajibannya melakukan hilirisasi mineral di dalam negeri dengan menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral).


Akan tetapi pada sisi yang lain bahan baku mineral tetap dieksport ke luar.  Kata dia, bukankah ini kebijakan yang saling bertentangan,


“anda mengundang dan memaksa investor membangun pabrik, tetapi disisi yang lain juga eksport bahan baku mineral juga dibolehkan. Kita mau bangun industri nasional yang visioner atau sekedar untuk mengeksploitasi mineral alam?” kuncinya..

Editor : Lolo Muda

BACA JUGA : . Nasib 2 Warga Selayar Yang Di Culik Abu Sayyaf Belum Diketahui

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ahmad M.Ali : Bolehkan Eksport Konsentrat, Malapetaka Bagi Iklim Investasi Indonesia

Trending Now

Iklan