Mendagri : Penanganan Awal Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Media Selayar
Jumat, 26 September 2025 | 09:05 WIB Last Updated 2025-09-26T01:20:43Z

Mendagri : Penanganan Awal Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

MEDIA SELAYAR
- Mendagri, Tito Karnavian menyampaikan penegasan terkait maraknya kejadian dugaan keracunan menu MBG disejumlah daerah di Indonesia.

Jika terjadi hal tersebut maka kewajiban penanganan awal kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Dengan alasan bahwa Pemda memiliki fasilitas penanganan awal didaerahnya.

" Jika terjadi didaerah yang pertama kali melakukan penanganan adalah dari otoritas daerah setempat. Pemda punya rumah sakit, punya ambulans dan punya tenaga kesehatan, emergency," jelas Tito Karnavian pada siaran pers, Kamis (25/9/2025). Seperti dikutip dari Kompas.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sementara memfasilitasi kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah diminta membantu agar program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu bisa berjalan dengan baik.

 "Sebanyak 62 daerah-daerah 3T yang BGN akan bekerja sama dengan Pemda, kami fasilitasi. Kemudian untuk daerah-daerah lain, yang di luar daerah-daerah terpencil, sebetulnya juga sudah dibuat Satgas-Satgas yang tugasnya membantu BGN," ucapnya.

Dalam penjelasan selanjutnya disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengangkat dan menempatkan satgas disemua daerah untuk koordinasi dan melaksanakan evaluasi kegiatan.

“Prinsip utamanya, daerah itu hanya ingin membantu, tapi pengambil keputusannya tetap dari BGN,” jelas Tito Karnavian.(*).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mendagri : Penanganan Awal Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Trending Now

Iklan