Nelayan Resah Balai Taman Nasional Takabonerate Kirim Surat Larangan Operasi Keramba

Media Selayar
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:09 WIB Last Updated 2025-08-23T16:48:18Z

Nelayan Resah Balai Taman Nasional Takabonerate Kirim Surat Larangan Membeli

MEDIA SELAYAR
-  Baru sehari membuka pembelian ikan hidup hasil tangkapan nelayan pancing kelompok nelayannya sendiri, H. Dempasolong, Ketua Kelompok Nelayan Ainur Jinato langsung mendapat surat dari Balai Taman Nasional Takabonerate kepala Resort Lantigiang yang ada di Pulau Jinato. 

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Agustiar, Kepala Resort menegur melalui surat untuk segera menghentikan operasi kerambanya sampai proses PKS selesai. Atau sama dengan menghentikan pembelian ikan hidup hasil pancing nelayan kelompok Ainur.

Selanjutnya dalam surat meminta kepada Ketua Kelompok Nelayan Ainur untuk menghadap ke Kantor Balai Taman Nasional Takabonerate, selambat lambatnya 7 hari kerja untuk penyelesaian kerja sama  Dan kalau tidak diindahkan maka Ketua Kelompok nelayan Ainur akan berhadapan dengan hukum. 

Dikonfirmasi via telepon, H. Dempasolong, di Pulau Jinato menjelaskan bahwa dirinya mulai membeli ikan karena merasa segala sesuatu yang dipersyaratkan untuk membeli sudah diurusnya sejak 2 bulan lewat.

Dan Ia sudah menekuni membeli ikan hidup di kampung halamannya selama bertahun tahun. Baru sekarang Ia merasa resah karena akan dibenturkan dengan hukum.

" Saya tidak tahu apa yang salah kalau saya beli ikan. Itu yang lain juga beli kenapa bebasji. Baru kami orang disini hidup mau dihalangi ? jawabnya.

Saya sudah disuruh membeli dua minggu lalu waktu ketemu Pak Agus itu tapi kenaoa saya membeli malah disurati lagi. Pak Agus di Selayar tapi suratnya diteken atas namanya di Jinato.

Kepada awak media, Ia juga menjelaskan bahwa pada siang harinya Ia ditelepon oleh Pak Agustiar yang melarang saya membuka keramba. 

Sebelumnya juga saya pernah dibiarkan membeli tapi diminta untuk menjual ke pembeli lokal saja. Saya jawab samaji saya rugi kalau hanya mau jual sama mereka pembeli yang dibiarkan oleh petugas.

Pengamatan Media Selayar dalam surat yang dikirimkan oleh Kepala Pos Jagawana Jinato, Agustiar tidak  dilengkapi dengan stempel resmi seperti surat-surat resmi lainnya. Sehingga memunculkan persepsi dari sejumlah pemerhati.

Nurhamzah, pemerhati Kepulauan Selayar mengomentari bahwa surat yang dilayangkan perlu dipertanyakan melalui pihak berwajib. Karena Ia menilai surat yang dilayangkan terkesan mengancam dan menakut nakuti nelayan dalam mencari hidup.

Hamzah juga memberi informasi bahwa Balai Taman Nasional Takabonerate pasti punya tata kelola persuratan yang resmi. 

Dan saya kira kalau surat resmi tidak akan seperti itu modelnya. Masa tidak ada tanggal dan tidak ada stempel, inikan memalukan lembaga namanya, kalau misalnya ada oknum yang sengaja mau omon-omon" jelas Hamzah.

Sekaligus menanyakan kenapa ada yang dibiarkan membeli ada yang tidak ? Apakah yang dibiarkan membeli sudah legal formal ? Sebaiknya, agar fair perlakuannya, Pemerintah atau Pihak berwajib bisa mengayomi dengan membuka lebar dan transfaran kebijakan Balai Taman Nasional Takabonerate terhadap nelayan dan pedagang. 

" Saya sarankan agar legitimasi administrasi untuk membeli sama-sama diperiksa dan sama-sama diverifikasi agar tidak ada kesan ada yang digendong atau di anak maskan dalam masalah ini, kuncinya

Redaksi berupaya melakukan konfirmasi ke Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate Selayar namun mendapat jawaban dari salah seorang sumber bahwa Kepala Balai sementara mengikuti pendidikan diluar Selayar. (R).


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nelayan Resah Balai Taman Nasional Takabonerate Kirim Surat Larangan Operasi Keramba

Trending Now

Iklan