MEDIA SELAYAR — Mensos Saifullah Yusuf menegaskan pemerintah akan segera mengevaluasi mekanisme dan tatacara penyaluran bantuan sosial (bansos) setelah temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebanyak 571 ribu rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk berjudi secara online, dengan total 7,2 juta kali transaksi dan nilai mencapai triliunan rupiah.
“Kami sudah menerima laporan resmi PPATK terkait temuan ini. Angkanya sangat besar, ada 571 ribu rekening penerima bansos yang digunakan untuk judi online. Ini jelas penyalahgunaan hak rakyat miskin, dan akan kami evaluasi,” tegas Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta pada awal pekan.
Mensos menyesalkan praktik penyalahgunaan dana bansos yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga miskin. Ia menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam dan siap memperketat verifikasi penerima.
“Kami akan bekerja sama dengan PPATK, perbankan, dan aparat penegak hukum untuk menelusuri transaksi-transaksi ini. Penyaluran bansos harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Kementerian Sosial juga membuka opsi pemblokiran bantuan bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan rekeningnya untuk aktivitas judi online.
Berdasarkan data PPATK, lebih dari 7,2 juta kali transaksi judi online terdeteksi dilakukan menggunakan rekening penerima bansos.
Nilainya disebut mencapai triliunan rupiah, yang mencerminkan tingginya penyalahgunaan bansos di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah dan Badan Anggaran DPR juga menyepakati asumsi dasar ekonomi makro sebagai landasan penyusunan RAPBN 2026, yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.
Beberapa asumsi meliputi target pertumbuhan ekonomi yang realistis, inflasi tetap terkendali, nilai tukar rupiah stabil, dan harga minyak dunia diproyeksikan moderat.
Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 yang akan disampaikan Presiden kepada DPR pada Agustus mendatang.
Pemerintah memastikan arah kebijakan fiskal 2026 akan mendukung pemulihan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan memastikan kesehatan APBN yang berkelanjutan. (***).