Iklan

Tenaga Honorer Bakal Dihapus Akhir 2024, Ini Kata Ketua Komisi II DPR RI

Minggu, 19 Mei 2024 | 00:22 WIB Last Updated 2024-05-18T16:22:44Z


MEDIA SELAYAR.
Tenaga honorer bakal dihapus oleh Pemerintah pada Desember 2024. Penghapusan tenaga honorer tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan telah disahkan pada 31 Oktober 2023.

Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan masih menunggu draft peraturan pemerintah terkait penataan tenaga honorer tersebut.

"Undang-Undangnya sudah, jadi tinggal menunggu peraturan pemerintah, nah kami sebetulnya menunggu pemerintahnya sampai sekarang belum selesai," kata Ahmad Doli, usai mengisi kuliah umum di Undip, Semarang, Jumat (17/5/2024), dilansir dari detik.com.

Dia menyebut pemerintah tak kunjung menyerahkan draft peraturan pemerintah sebagai turunan UU tersebut. Padahal, kata Ahmad Doli, batas terbitnya peraturan pemerintah tersebut telah berakhir. Karena itu dia meminta KemenPAN-RB segera menyerahkan draftnya agar bisa dibahas.

"Saya minta kepada Menteri PAN-RB untuk segera menyampaikan draftnya ke DPR untuk kemudian kita kaji dan segera kita terbitkan. Itu nanti bisa kategori melanggar Undang-Undang karena perintah Undang-Undang, peraturan pemerintah tentang beberapa hal termasuk soal honorer itu itu harus sudah terbit, sudah lewat ini," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023. Salah satu hal yang dibahas dalam UU tersebut ialah terkait penataan tenaga kerja honorer atau non-ASN.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut. (***). 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tenaga Honorer Bakal Dihapus Akhir 2024, Ini Kata Ketua Komisi II DPR RI

Trending Now

Iklan