Iklan

Komisi E DPRD Sulsel Akan Tindak Lanjuti Tuntutan TPP Arsiparis

Media Selayar
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:47 WIB Last Updated 2024-05-03T11:47:36Z

Dprd Sulsel

MEDIA SELAYAR
- Komisi E DPRD Sulawesi Selatan memastikan akan menindaklanjuti aspirasi dari 179 arsiparis SMA/SMK/SLB yang mengeluhkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) cuma Rp 1 juta dan tunjangan fungsional yang belum disetarakan. 

Pihaknya segera memanggil pihak Pemprov Sulsel untuk rapat kerja membahas tuntutan arsiparis ini.

"Kita anggota dewan tidak secara detail mengetahui itu, nanti dapat informasi bahwa ada seperti ini saat mereka datang bawa petisi, insyaallah kita follow up nanti," ujar Anggota Komisi E DPRD Sulsel Ady Ansar kepada wartawan di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (2/5/2024).

Ady berharap Pemprov Sulsel bisa merealisasikan tuntutan arsiparis agar TPP-nya disetarakan, yakni Rp 6 juta jika aturannya jelas. Komisi E DPRD Sulsel baru akan mengagendakan rapat kerja dengan Pemprov pada pekan depan.

"Mungkin rapat kerja di minggu depan kita akan pertanyakan dan kalau memang aturannya ada dan kita belum penuhi kita akan minta ke provinsi untuk segera merealisasikan itu," ujar legislator NasDem ini.

Berdasarkan aspirasi yang diterimanya, lanjut Ady, dulunya merupakan kasubag tata usaha di UPT SMA/SMK dan SLB. Kemudian ada moratorium penyederhanaan jabatan dari pemerintah dan jabatan ini dihapus.

Ia mendesak Pemprov Sulsel menyetarakan pemberian TPP dengan pejabat di OPD lain. Nominal TPP Rp 1 juta itu dianggap tidak setara dengan beban kerja mereka.

"Sampai saat ini TPP yang diberikan kepada kami hanya Rp 1 juta, yang seharusnya kalau aturan ditegakkan maka kami dapat memperoleh Rp 6 juta lebih," ujarnya.

Dia menjelaskan, sejak Januari 2024 arsiparis hanya menerima Rp 1 juta per bulan. Padahal mereka seharusnya bisa menerima TPP hingga Rp 6 juta.Pasalnya mereka merupakan pejabat fungsional dengan grade/kelas jabatan 9.

Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi bagi Pejabat Fungsional yang Disetarakan.

"Maka seharusnya mulai Januari tahun ini kami dibayarkan TPP sebanyak Rp 6 juta lebih, sama yang diterima arsiparis di OPD lain untuk arsiparis ahli muda," jelasnya. (R). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi E DPRD Sulsel Akan Tindak Lanjuti Tuntutan TPP Arsiparis

Trending Now

Iklan