Iklan

Bawaslu Selayar Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dan Parpol

Kamis, 26 Oktober 2023 | 23:27 WIB Last Updated 2023-10-26T15:27:44Z


MEDIA SELAYAR.
Bawaslu Kepulauan Selayar menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dan Partai Politik dengan tema "Sinergitas Stakeholder dalam Pencegahan potensi Money Politics di Pemilu 2024", bertempat di Hotel Rayhan Jln. Jend Ahmad Yani Benteng, Kamis (26/10/2023). 

Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kepulauan Selayar Azmin Khaidar, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, Para Pimpinan/Perwakilan Parpol, unsur Media dan stakeholder terkait.

Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar Azmin Haidar mengatakan bahwa tingkat Pengawasan Partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Selayar masih dianggap cukup rendah, hal ini jika dibandingkan dengan banyaknya isu-isu yang beredar di masyarakat.

"Jika kita mendengar dari mulut ke mulut, terdengar bahwa terdapat banyak pelanggaran dalam beberapa kali penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Kepulauan Selayar, namun yang ditangani oleh Bawaslu hanya sebagian kecil. Disinilah pentingnya pengawasan partisipatif," ungkap Azmin.

Ia berharap kegiatan yang dilaksanakan ini dapat membangun semangat Stakeholder dan unsur-unsur terkait dalam Pengawasan Partisipatif.

"Pengawasan Pemilu adalah Tugas Bawaslu, akan tetapi secara moral menjaga proses Demokrasi agara berjalan baik dan adil adalah merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara," ucap Azmin.


Sementara itu, Abd. Kadir, ST., MM, selalu pemateri dari Akademi Pemilu dan Demokrasi menegaskan bahwa Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak Politik dan Kedaulatan rakyat. Karena itu, Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, perlu memaksimalkan pengawasan dengan meningkatkan peran serta masyarakat melalui pengawasan partisipatif.

"Pengawasan disini berarti mengamati, mengkaji, memeriksa, menilai dan memproses penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundang-perundangan. Untuk pengawasan Partisipatif dapat dilakukan dengan memberikan informasi awal ke Bawaslu," katanya.

Masyarakat tidak perlu takut, misalnya laporannya belum cukup bukti dan lain-lain. Dilaporkan saja ke Bawaslu, biarkan diproses sesuai prosedur, karena Bawaslu dalam prosesnya dapat mendalami  kasus, termasuk kemungkinan  menambah dan mencukupkan bukti, sehingga dapat diproses lebih lanjut, jelas Abd. Kadir. 

Mantan Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar ini pun mendorong agar Parpol termasuk Media dan Stakeholder terkait, yang menjadi peserta sosialisasi tersebut, untuk lebih kritis dan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif dalam rangka menciptakan Pemilu yang lebih adil dan berintegritas, khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar. (*). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Selayar Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dan Parpol

Trending Now

Iklan