Iklan

Pemilih Tak Masuk DPT Bisa Nyoblos, Begini Penjelasan dan Himbauan Ketua KPU Selayar

Media Selayar
Kamis, 31 Agustus 2023 | 09:55 WIB Last Updated 2023-08-31T02:47:58Z

KPU Selayar
Foto Arsip : Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara

MEDIA SELAYAR
-  KPU Selayar telah menetapkan DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 101. 175 Pemilih. Selain menetapkan DPT sebanyak 101.175 pemilih aktif, KPU Selayar juga menetapkan sebanyak 344 pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat 558, perbaikan data pemilih 474, dan pemilih potensial Non KTP sebanyak 5992.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, Kamis (31/8) saat ditemui Pewarta di pelataran kantor KPU Selayar, menyampaikan bahwa pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat, hak pilihnya tetap akan diakomodir dengan masuk pada daftar pemilih khusus (DPK).

“(Pemilih) tak terdaftar dalam DPT, tetap tidak kehilangan hak pilih sepanjang datang ke TPS sesuai dengan alamat KTP elektroniknya,” kata Andi Dewantara, Ketua KPU Selayar. 

Dia menyampaikan bahwa sebenarnya pencermatan terhadap persoalan catatan sipil dan kependudukan termasuk jika ada perpindahan penduduk, bukan termasuk tugas KPU namun jika kemudian masih terdapat masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, maka mekanisme untuk tetap bisa memilih bisa melalui DPK.

“Mekanisme lain kan dimungkinkan melalui DPK, Daftar Pemilih Khusus,” ungkap Andi Dewantara.

DPK  menurutnya adalah pemilih yang belum terdaftar dalam DPT sehingga bisa mencoblos menggunakan e-KTP di TPS sesuai alamat pada e-KTP. Dan mengenai DPK ini dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2022 pasal 124. Berikut penjelasannya:

Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.

Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik. Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik.

DPK sebagaimana dimaksud pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Jika berkaca pada Pemilu 2019 lalu, pemilih yang ingin mencoblos melalui DPK ini ada persyaratan khusus yaitu pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.

Sedangkan pemilih yang sudah terdaftar di DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) bisa tetap mencoblos pada hari pemungutan suara yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Untuk DPTb sendiri ini adalah pemilih yang pada hari pemungutan suara melakukan pemilihan suara di TPS lain dengan melakukan permohonan pindah memilih dengan alasan keadaan tertentu. Pindah memilih ini bisa dilakukan dengan beberapa syarat seperti berikut:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisilinya

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara menghimbau agar segala sesuatu yang masih belum jelas mengenai daftar pemilih Pemilu 2024 yang akan datang di Kepulauan Selayar, silahkan menghubungi panitia pemungutan suara di wilayah masing-masing. 

Dan kepada seluruh panitia penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Kepulauan Selayar menghimbau agar memberi pelayanan informasi pemilu kepada masyarakat Kepulauan Selayar tanpa kecuali dan segera melakukan koordinasi ke panitia pemilihan  kecamatan atau kabupaten untuk lebih jelasnya, pungkas Andi Dewantara. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemilih Tak Masuk DPT Bisa Nyoblos, Begini Penjelasan dan Himbauan Ketua KPU Selayar

Trending Now

Iklan