MEDIA SELAYAR - Mulai Rabu (3/8) pukul 00.00 Wib, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini dipastikan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan. Perbedaan nilai tarif ini juga tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak, ada dasar pertimbangan di mana akhirnya diputuskan penyesuaian tarif ini memang diperlukan.
“Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” jelas Shelvy.
Adapun penyesuaian tarif resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Rincian Tarif Terbaru Bira - Sikeli
Penyesuaian tarif dilakukan untuk layanan Bira – Sikeli adapun rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan sebagai berikut :
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): Rp 91.200.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 9.300.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): Rp 115.700.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): Rp 216.600.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): Rp 405.200.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp 1.463.100,
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): 1.525.400,
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp 3.261.500,
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 2.494.100,
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 4.515.400,
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp 3.298.600,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 4.711.300,
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 5.134.800,
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp 7.406.700.
Seiring penyesuaian tarif, ASDP juga telah mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan. Hal ini sebagai bentuk komitmen ASDP untuk melakukan optimalisasi pelayanan dengan mengutakaman kepuasan pelanggan. (PR).