Iklan

Kemendagri dan Lembaga Pemilu Sepakat Tindak Pelaku Politik Uang

Media Selayar
Jumat, 10 Februari 2023 | 15:50 WIB Last Updated 2023-02-10T08:43:52Z

Selayar

MEDIA SELAYAR
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyuarakan pencegahan dan penindakan pelaku politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. 

Hal itu disepakati dalam pembahasan bersama Mendagri dan lembaga Pemilu, soal Pengembangan, literasi politik, melalui forum media dengan tema “Politik Uang: Potensi, Pencegahan, dan Penindakan”, Kamis, 9 Februari 2023

Hal ini yang menjadi tantangan tersendiri dari setiap lembaga pemilu dan khusunya di lingkaran pemerintahan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Pasalnya pada tahun yang sama, masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilu dengan kontestan yang cukup besar untuk memperebutkan kursi jabatan. Mulai dari Presiden/Wakil Presiden, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Darah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Terkait hal itu Anggota KPU RI Afifuddin menjelaskan, wacana politik uang selalu muncul setiap penyelenggaraan Pemilu dan menjadi musuh utama demokrasi.

Dia menyebut beberapa dampak politik uang dalam Pemilu, seperti pemilih kehilangan kedaulatannya, penyelenggara melanggar prinsip integritas, peserta Pemilu jadi tidak berintegritas, serta Pemilu tidak berjalan secara free and fair election. “Praktik politik uang ini biasa menjadi kerawanan tersendiri. Menghambat kebebasan dan kerahasiaan pemilih karena didorong oleh semangat finansial dan menjadi situasi yang menakutkan bagi penyelenggaraan Pemilu yang baik,” ujar Afif dalam paparannya. Padahal menurutnya, Pemilu merupakan musyawarah besar untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan memimpin lima tahun ke depan.

Selain itu, Pemilu merupakan kontestasi perebutan kursi dan menjadi arena konflik yang sah dan dilegalkan untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Kemudian, Pemilu juga menjadi sarana integrasi bangsa, bukan sarana memecah belah bangsa.

“Dari proses itu kita berharap adanya pemimpin-pemimpin yang terpilih secara baik, secara berintegritas,” ujarnya. Dalam norma Undang-Undang (UU) seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tindakan yang dilarang dan dianggap sebagai kejahatan yaitu mahar politik dan politik uang. Sementara sumbangan dana kampanye dibolehkan, meskipun terdapat batasan jumlah dan pihak-pihak yang menyumbang. Bahaya dari politik uang adalah ongkos biaya politik yang tinggi. Biaya yang tinggi tersebut mengakibatkan terjadinya korupsi.

Menurut Robbin Hodess dalam Global Corruption Report 2004: Political Corruption mendefinisikan korupsi politik sebagai penyelewengan kekuasaan yang dilakukan politisi untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan tujuan meningkatkan kekuasaan atau kekayaan. Adapun beberapa modus politik uang seperti, uang tunai, paket sembako, kupon belanja, uang sedekah, uang ganti, doorprize, sumbangan pembangunan, hingga pemberian token listrik. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemendagri dan Lembaga Pemilu Sepakat Tindak Pelaku Politik Uang

Trending Now

Iklan