Iklan

Ahli Waris Pekerja Informal di Kayu Bauk Terima Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 03 Desember 2022 | 00:55 WIB Last Updated 2022-12-02T16:55:33Z


MEDIA SELAYAR.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Selayar menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp. 42 Juta kepada ahli waris dari Alm. Jumak, berempat di Aula Kantor Desa Kayu Bauk, Kecamatan Bontomatene, Jum'at (2/12). 

Santunan jaminan kematian tersebut diberikan langsung oleh perwakilan BPJS-TK Cabang Selayar Rio Handoko kepada Bau Alang selaku istri dan ahli waris dari Alm. Jumak, warga Dusun Buhung Desa Kayu Bauk, dan disaksikan oleh Kepala Desa Kayu Bauk Rizal Anshari, para Perangkat Desa Kayu Bauk, beserta para tokoh masyarakat.

Kegiatan penyerahan santunan itu juga dirangkaikan dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagarkerjaan. 

Kepala Desa Kayu Bauk Rizal Anshari mengatakan bahwa penyerahan santunan jaminan kematian tersebut merupakan hal yang pertama kali diadakan di Desa Kayu Bauk.

"Penyerahan santunan jaminan kematian ini menjadi validasi bahwa apa yang disampaikan selama ini oleh mitra kita dari BPJS memang betul-betul terealisasi, termasuk apa yang mereka sampaikan terkait program-program mereka”, ucap Rizal Anshari.    

Rizal mengungkapkan bahwa Alm. Jumak dalam kesehariannya merupakan pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah. Namun, karena terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagarkerjaan, ahli warisnya berhak menerima santunan jaminan kematian. 

Ia juga menerangkan jika program BPJS ini memang merupakan perlindungan, tidak hanya terkait peristiwa kematian, tapi juga menyangkut kecelakaan kerja  termasuk juga jaminan hari tua, sehingga memang ketika kita diberi kesempatan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi seperi ini kita ambil kesempatan itu dengan sebaik mungkin. 

Sementara itu, Rio Handoko yang mewakili BPJS-TK Cabang Selayar, mengawali sambutannya dengan menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap santunan yang diterima oleh ahli waris dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. 

Selanjutnya, Rio mengatakan banyak orang menyamakan persepsi bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu dianggap asuransi.

"Melalui kesempatan ini saya sampaikan bahwa BPJS ketenagakerjaan ini bukan asuransi. BPJS Ketenagarkerjaan adalah badan non profit yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan jaminan sosial dan tidak mengambil keuntungan sama sekali dan semua iuran yang masuk dikelola oleh negara dan dikembalikan 100%", jelas Rio Handoko. 

Kalau asuransi itu dilakukan oleh perusahaan yang mencari keuntungan, tambahnya lagi. 

Untuk itu, Rio Handoko mengajak seluruh lapisan masyarakat yang bekerja untuk mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. (Wi2). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ahli Waris Pekerja Informal di Kayu Bauk Terima Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan

Trending Now

Iklan