Iklan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Musnahkan BB 17 Perkara Pidana

Media Selayar
Rabu, 20 April 2022 | 13:40 WIB Last Updated 2022-04-20T05:40:01Z


MEDIA SELAYAR
- Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melakukan pemusnahan barang-bukti (bb) dari 17 perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaaan pada Rabu (20/4/2022). 

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto SH. MH, dengan cara dibakar dan dipotong-potong. 

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH.,MH menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu, dan sejumlah barang bukti dari kasus illegal fishing berupa sumbu bahan peledak dan detonator serta barang bukti perkara pidana lainnya.

"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Selayar dan telah berkekuatan hukum tetap periode Agustus 2021 sampai dengan April 2022," jelas Adi Nuryadin Sucipto.

Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan di potong sehingga tidak dapat digunakan lagi jelas Adi Nuryadin. 

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan," ujar Adi Nuryadin. 

Adi Nuryadin Sucipto, SH.,MH Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyampaikan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap (in kracht van gewijde). (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Musnahkan BB 17 Perkara Pidana

Trending Now

Iklan