Iklan

Pemkab Pertanyakan Legalitas Pengangkatan Harta Karun Berusia 800 Tahun di Selayar

Kamis, 18 November 2021 | 07:18 WIB Last Updated 2021-11-17T23:18:16Z


MEDIA SELAYAR.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mempertanyakan pengangkatan harta karun berusia 800 tahun lebih, yang merupakan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) diperairan Sangkulu-kulu, Kecamatan Bontosikuyu, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pertanyaan ini terungkap saat saat Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Saiful Arif, S.H., bertemu dengan Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi Selatan sebagai domain pengangkat harta karun pada lokasi BMKT Sangkulu-kulu di perairan Selayar.

 

"Selama 9 hari proses pengangkatan harta karun, kenapa Tim BPCB tidak berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Selayar ?," geram Syaiful Arif.

 

Wakil Bupati pun menanyakan legalitas, prosedur dan nilai ekonomis harta karun  kepada Tim BPCB Sulsel tentang pengangkatan barang-barang dari bawah laut di lokasi BMKT yang ada diperairan Selayar. "Berapakah nilai ekonomisnya BMKT tersebut ?," tanya Wabup Selayar ke BPCB Sul-Sel.

 

Wakil Bupati menyarankan agar pengelolaan dari hasil pengangkatan harta karun tersebut dapat punya nilai yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk kepentingan ekonomi masyarakat Selayar, mengingat nilai ekonomis dari BMKT Tile-Tile diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah.

 

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pertemuan dengan Tim BPCB Sulsel, karena Tim ini telah melakukan pengangkatan harta karun dari lokasi BMKT Sangkulu-kulu selama 9 hari, pengangkatan harta karun berupa ratusan keping uang logam mata uang China dan keramik yang ditaksir telah berusia 800 ratusan tahun. 

 

"Maaf Pak, Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Sekda, Pak ," jelas Abdullah dari Tim BPCB Sulsel.

 

Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa terjadi miskomunikasi antara Dinas Pariwisata Kab. Selayar, Sekda Selayar dan Wakil Bupati Selayar.

 

Penyelaman dan pengangkatan harta karun dari lokasi Barang Muatan Kapal Tenggelam ( BMKT ) di pantai Sangkulu-kulu yang ditaksir berusia 800 tahun lebih, menjadi polemik setelah sejumlah akun media sosial warga net Selayar memposting aktivitas tersebut dan mempertanyakan tujuan pengangkatannya. 

 

Informasi yang diterima Pewarta, pengangkatan harta karun di lokasi BMKT Sangkulu-kulu telah beberapa kali dilakukan namun tidak jelas dari pihak mana saja yang pernah melakukan pengangkatan harta karun berusia ratusan tahun selain dari Tim BPCB Sulsel.

 

Sementara itu, Bupati Kepulauan Selayar, H.M Basli Ali, saat dikonfirmasi Pewarta, Selasa (17/11) membenarkan adanya informasi tersebut, namun menurutnya Ia belum menerima laporan lengkap atas adanya aktivitas pengangkatan barang antik di lokasi BMKT Sangkulu-kulu. Bupati menegaskan akan menindaklanjuti informasi tersebut sesampai Ia di Selayar.

 

"Saya sudah mengetahui aktivitas tersebut melalui sosmed, namun saya belum menerima laporan detailnya terkait aktivitas BPCB Sulsel selama 9 hari aktivitas pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam," ujarnya. (Tim).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Pertanyakan Legalitas Pengangkatan Harta Karun Berusia 800 Tahun di Selayar

Trending Now

Iklan