MEDIA SELAYAR. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, agar kewajiban pajak masyarakat menjadi berkurang selama pandemi covid-19.
Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemberian Insentif pajak ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 November 2021 dan akan berakhir pada 30 Desember 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasubag Tata Usaha UPT Pendapatan Samsat Kepulauan Selayar Nur Kamal, S. STP., M. Si., kepada Pewarta, Kamis (11/11) mengajak masyarakat Kepulauan Selayar untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai 8 November 2021 hingga 30 Desember 2021. Untuk itu, kami mengajak masyarakat Kepulauan Selayar untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera membayar pajak kendaraannya", ucap Nur Kamal.
Karena, kata Kamal, jika masih juga tidak membayar pajak hingga 30 Desember 2021, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Nur Kamal pun menyebut dengan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan, itu berarti mereka turut membantu pembangunan di Kepulauan Selayar.
"Pajak yang dibayarkan nantinya akan dikembalikan oleh Provinsi ke Daerah sebagai Bagi Hasil Pajak dan itu tentunya akan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam membangun Kabupaten Kepulauan Selayar", ucap Nur Kamal.
Pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan untuk :
1. Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah 1 (satu) tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
2. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB 1 (satu) tahun ke atas, diberikan:
a. Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen (dua puluh persen).
b. Pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
c. Pembebasan denda PKB.
3. Kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan :
a. Pembebasan BBNKB II;
b. pembebasan denda BBNKB dan PKB;
c. pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya.
d. pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
4. Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan, diberikan :
a. Pembebasan pokok BBNKB II;
b. Pembebasan denda BBNKB II dan PKB;
4. Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
5. Kendaraan atas nama perusahaan, diberikan:
a. Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen (dua puluh lima persen);
b. Pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen);
c. Pembebasan denda PKB.
(Tim).