Iklan

4 Tersangka Kasus Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 15 Oktober 2021 | 21:17 WIB Last Updated 2021-10-15T13:17:28Z


MEDIA SELAYAR.
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Selayar menyerahkan 4 orang tersangka pelaku bom ikan kepada Kejaksaan Negeri Selayar, pada Kamis (14/10).


Ke 4 orang tersangka dengan inisial AR, AG, SL dan HB, diterima oleh Kasipidum Edy Djoebang.


Koordinator PSDKP Selayar Saiful Asri, kepada Pewarta, mengatakan selain menyerahkan tersangka pelaku bom ikan, pihaknya juga menyerahkan barang bukti.


"Saat ini sudah masuk tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Semoga semua berjalan dengan baik sesuai alur yang berlaku hingga ke putusan pengadilan", ucap Saiful Asri. 


Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 1 unit kapal jolloro, 1 unit mesin kompressor, 3 set selang, 2 unit regulator / dakor, 3 pasang fins / kaki katak, 2 GPS, 1 Fish finder, senter selam, dan uang hasil lelang.


Saiful Asri menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan terhadap 4 orang nelayan yang berasal dari Desa Polassi, yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak, pada pada Kamis (16/9), diperairan Taka Pangguringan, perairan pantai barat Pulau Selayar.


Saat itu, nelayan dan barang bukti langsung diamankan ke PSDKP Selayar kompleks Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Benteng untuk di proses lebih lanjut oleh Penyidik Perikanan. (BS). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 4 Tersangka Kasus Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Trending Now

Iklan