Iklan

6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selayar

Rabu, 26 Mei 2021 | 19:43 WIB Last Updated 2021-06-15T07:45:51Z


MEDIA SELAYAR. Sebanyak 6 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, pada Selasa (25/5). Ke enam tersangka ini disidik Unit Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar sejak bulan Februari 2021.


Dikawal Unit Sat Narkoba dan Sat Sabhara, ke enam tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan diserahkan langsung oleh penyidiknya Aipda Ichwan, SH. Selanjutnya diterima oleh Kasi BB Rizal, SH.


"Dari ke enam tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan bandar dan pengedar yang sejak lama diintai oleh Unit Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar yaitu BH dan AE, sedangkan empat lainnya masing NC, AS, SN dan PA adalah pemakai", jelas Kasat Narkoba Iptu Andi Sukmawati, SE.


Ke dua Bandar dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 Tahun, sedang tiga orang lainnya di kenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan minimal 4 tahun. 


Ditempat yang terpisah salah seorang tokoh masyarakat Selayar yang tidak ingin namanya disebutkan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kepulauan Kelayar terhusus Kasat Narkoba Andi Sukmawati, SE., atas keseriusan dan prestasinya dalam  mengungkap dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Kepulauan Selayar.


Saya berharap tidak ada lagi masyarakat Selayar yang menjadi korban, apalagi menjadi bandar dan mengedarkan Narkoba karena dapat merusak dirinya sendiri, orang lain dan juga merusak generasi bangsa, harapnya.


Ia juga meminta kepada penegak hukum agar menegakkan hukum dengan seadil-adilnya supaya menjadi efek jerah bagi pelaku dan menjadi pelajaran buat kita semua agar masyarakat selayar terhindar dari pengaruh buruk Narkotika.


Sementara Kapolres Kepulauan selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH., menghimbau kepada seluru Tokoh masyarakat, tokoh Agama, Unsur pemerintah dan semua pihak untuk bersama sama dengan pihak kepolisian mencegah dan memberantas peredaran narkoba di kepulauan Selayar. (Humas Res Kep Selayar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selayar

Trending Now

Iklan