Iklan

(KHA) : Kami Beli Lahan Pulau Lantigiang, Bukan Tindak Pidana

Rabu, 03 Februari 2021 | 00:32 WIB Last Updated 2021-02-02T19:09:18Z


MEDIA SELAYAR
. Direktur PT. Selayar Mandiri Utama Asdianti, selaku investor dibidang Pariwisata mengaku bahwa dirinya membeli lahan di atas Pulau Lantigiang atas petunjuk dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.


Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Asdianti, Zainuddin, P., SH., dalam konferensi pers, yang dilaksanakan di Rayhan Resto, Benteng, Selayar, pada Selasa (2/2).


Zainuddin menyampaikan beberapa hal tentang rencana Asdianti berinvestasi di dalam wilayah kawasan Taka Bonerate, diantaranya adalah membangun villa, resort, restoran dan pelabuhan laut. 


"Kami menuruti petunjuk Balai TN. Taka Bonerate, bahwa kalau mau berusaha hanya bisa di tiga pulau, diantaranya, Pulau Latondu Besar, Pulau Belang Belang dan Pulau Lantigiang", ucap Zainuddin.


Atas petunjuk itulah, kata Zainuddin, Asdianti melakukan survey di Pulau Latondu Besar dan ternyata dianggap cocok. Sambil mencari tahu pemilik lahan di Pulau Latondu Besar, Ia pun melanjutkan peninjauan lokasi di Pulau Lantigiang. 


"Tertarik membeli lahan di 2 (dua) pulau tersebut, Asdianti kemudian membangun komunikasi dengan saya, sekaligus minta pertimbangan, jelas Zainuddin. 


Pada tahun 2018 lalu, akhirnya Asdianti membeli lahan di Pulau Latondu Besar. Sementara itu, Pulau Lantigiang yang diketahui kurang lebih 20 orang yang berhak atas tanah tersebut, dibutuhkan waktu untuk mereka berembuk, siapa yang akan dipercayakan sebagai pihak penjual.


"Dalam internal keluarga, akhirnya Syamsul Alam yang dipercaya sebagai pihak penjual kepada pembeli Asdianti, dimana sudah ada surat keterangan kepemilikan tanah, milik Syamsul Alam dan bukan kepemilikan pulau," katanya.


Lebih lanjut, ia mengatakan pembelian lahan di atas pulau Lantigian sudah memenuhi syarat jual beli dan tidak terdapat kesalahan secara hukum.


"Kalau ada yang merasa keberatan atas tanah tersebut silahkan gugat perdata", ungkap Zainuddin.


Menurutnya, lahirnya surat keterangan hak kepemilikan itu adalah proses administrasi, maka yang dapat membatalkan hak kepemilikan itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Proses pembelian lahan yang ada di atas pulau Lantigian itu sudah sah secara hukum, karena pemilik dan pembeli telah sepakat, pungkas Zainuddin. (Tim) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • (KHA) : Kami Beli Lahan Pulau Lantigiang, Bukan Tindak Pidana

Trending Now

Iklan