Home
MEDIA SELAYAR
Warga Borong-Borong Yang Terkonfirmasi Positif Corona Belum Diisolasi, Ini Penjelasan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Selayar
Warga Borong-Borong Yang Terkonfirmasi Positif Corona Belum Diisolasi, Ini Penjelasan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Selayar
Media Selayar
Sabtu, 01 Agustus 2020 | 16:55 WIB
Last Updated
2020-08-01T08:59:59Z
MEDIA SELAYAR. Seorang warga Borong-borong, Desa Mekar Indah diinformasikan terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil uji SWAB Laboratorium PCR di Makassar. Hal ini diketahui pada Rabu (29/7) kemarin.
Sayangnya karena pernyataan adanya warga terkonfirmasi positif corona ini tidak diketahui secara resmi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kepulauan Selayar yang dalam dua pekan terakhir ini terpantau vakum dari aktivitas seperti sebelumnya.
Dari hasil pengumpulan informasi di Borong-borong pada Sabtu (1/8) siang, sejumlah warga yang dimintai komentar mengaku resah dengan beredarnya info ini. Mereka meminta kepada Pemerintah terkait untuk turun melakukan pemantauan dan melakukan isolasi kepada warga tersebut.
Ya, Pak, kami disini sebenarnya sudah khawatir karena tahu kalau ada yang positif, masyarakat sangat resah, apalagi yang bersangkutan masih terus berkeliaran, ujar sumber yang merupakan warga Borong-borong.
"Tim GTPP Covid-19 sampai saat ini belum melakukan penjemputan terhadap warga yang dinyatakan positif covid-19 ini, kami heran juga", katanya.
Kepala PKM Buki, Burhanuddin saat dikonfirmasi Pewarta, membenarkan hal ini. Ia menyebut memang ada seorang warga Desa Mekar Indah dinyatakan positif berdasarkan hasil swab dan tes PCR laboratorium di Makassar.
"Yang bersangkutan diambil sampel swabnya itu pada hari Minggu (26/7), dan keluar hasilnya tes PCRnya pada hari Rabu (29/7) sore", kata Burhan.
Dan kami langsung melakukan koordinasi dengan Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar, lanjutnya.
Sementara itu Jubir Tim GTPP Covid-19 Kepulauan Selayar, dr. H. Husaini saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, yang bersangkutan ini dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri.
"Pada prinsipnya pasien terkonfirmasi COVID-19 yang tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di Rumah Sakit, tetapi pasien harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah", kata dr. Husaini.
Isolasi ini penting untuk mengurangi tingkat penularan yang terjadi di masyarakat. Pasien yang menjalani isolasi harus menjalankan aturan-aturan terkait PPI dan dilakukan monitoring secara berkala baik melalui kunjungan rumah maupun secara telemedicine oleh petugas FKTP. (Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar resmi menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taiyeb, mantan Kepa...
-
MEDIA SELAYAR. Penanaman jagung serentak Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar yang di komandoi Polres Kepulauan Selayar bekerjasama dengan P...
-
MEDIA SELAYAR . Seorang mayat laki-laki tanpa kepala ditemukan terdampar di pesisir Pantai Pulau Jinato, Kecamatan Takabonerate, Selayar, Sa...
-
MEDIA SELAYAR. Mayat tanpa kepala yang ditemukan di pesisir pantai Pulau Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar telah dimakamkan ...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan telah menyiapkan anggaran sebesar 6,1 miliar untuk mendukung Program...