iklan

Polda Sulsel Sudah Tetapkan 8 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Terduga PDP COVID-19 Di Makassar

Media Selayar
Rabu, 10 Juni 2020 | 00:09 WIB Last Updated 2021-08-24T09:26:11Z
Polda Sulsel Sudah Tetapkan 8 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Terduga PDP COVID-19 Di Makassar


MEDIA SELAYAR. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan lakukan penangkapan terhadap 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah terduga PDP COVID-19 di tiga rumah sakit di Makassar beberapa hari lalu.


Dari 31 orang yang dijemput tersebut, 8 orang diantaranya sudah di tetapkan jadi tersangka.


Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara di ruang Dirreskrimum Polda Sulsel dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel juga dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani tersebut.


“Ya dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ungkap Ibrahim.


Kabid Humas merincikan, kasus pengambilan paksa jenazah di RS Dadi diamankan 25 orang dan telah menetapkan 2 terangka yaitu SA dan MR . Untuk Kasus di RS Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu AW. Sedangkan Kasus di RS Labuang Baji, polisi mengamankan 5 orang tersangka.


“Jadi 31 orang diamankan, delapan sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing lima orang untuk kasus di RS Labuang Baji, Dua orang untuk kasus di RS Dadi dan satu orang di RS Stella Maris,” jelas Ibrahim Tompo.


“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda, Brimob, Shabara Polda, Jatanras Polrestabes Makassar,” ungkap Kabid Humas.


Menurut Ibrahim, para tersangka pengambil paksa jenazah di rumah sakit ini akan dikenakan Pasal yang diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19 ,” tegas Kabid Humas. (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Sulsel Sudah Tetapkan 8 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Terduga PDP COVID-19 Di Makassar

Trending Now

Iklan