Iklan

Hasil Rapid Test Non Reaktif, 14 Personil Baru Polres Selayar Tetap Jalani Isolasi Mandiri

Media Selayar
Jumat, 29 Mei 2020 | 19:11 WIB Last Updated 2020-05-29T11:48:00Z
Kendati Hasil Rapid Test Non Reaktif, 14 Personil Baru Polres Selayar Tetap Jalani Karantina


MEDIA SELAYAR. Tiba dipelabuhan feri Pamatata Selayar pada Jumat (29/5) siang, 14 personil Polisi Polda Sulsel yang akan bertugas di Polres Kepulauan Selayar langsung melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pos medis pelabuhan. Setelah sebelumnya ke 14 Bintara Polisi ini menjalani pemeriksaan rapid di pelabuhan Bira.

Hasil pemeriksaan Rapid Test di pelabuhan Bira sebelum berangkat ke Selayar, semuanya dinyatakan non reaktif, selanjutnya setiba di pelabuhan Pamatata, semua suhu tubuh personil baru Polres Selayar ini juga normal. 

Kabag Sumda Polres Kepulauan Selayar, Kompol Sukardi didampingi Kasat Reskrim, Iptu. A. Marzuki yang turun menjemput ke 14 Bintara ini menjelaskan kalau ke 14 personil baru Polres Selayar ini dijemput atas perintah Kapolres Kepulauan Selayar, Akbp. Temmangnganro Machmud S.IK. 

penjemputan dilakukan karena kondisi penyeberangan ke Selayar yang cukup ketat dan butuh persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang kapal feri. Sehinga kami di Polres Kepulauan Selayar menjemput anggota dengan memfasilitasi semua kelengkapan, termasuk melakukan rapid test dan kelengkapan administrasi lainnya. 

“Orang atau penumpang yang akan menyebrang ke Selayar menggunakan feri harus memiliki surat tugas dari pimpinan serta surat keterangan Negatif Covid-19, sebagai mana protokol pencegahan wabah Virus Corona,” jelas Kompol Sukardi.

Usai melalui pemeriksaan kesehatan, ke 14 personel Polres Selayar ini melaksanakan apel pengecekan yang dipimpin oleh Kompol Sukardi. 

Sementara itu Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud S.IK kepada Pewarta mengatakan bahwa personil Polres Kep Selayar yang baru tiba hari ini tetap diberlakukan isolasi selama 14 hari di Aspol Polsek Bontomanai. 

Sebagaimana ketentuan orang yang datang dari zona merah atau kuning masuk ke suatu daerah harus melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari guna memastikan orang tersebut Negarif Virus Corona atau Covid-19. (Tim). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasil Rapid Test Non Reaktif, 14 Personil Baru Polres Selayar Tetap Jalani Isolasi Mandiri

Trending Now

Iklan