Ia mengungkapkan, akses transportasi darat, laut dan udara kembali dibuka untuk melakukan perjalanan antar daerah. Meskipun demikian kata Arafah, tapi bukan untuk perjalanan mudik lebaran tapi diperuntukkan tenaga medis, TNI-Polri, ASN yang memiliki keperluan dalam penanganan COVID-19, kepentingan bisnis dan hal-hal yang dinilai sangat mendesak.
“Itupun persyaratannya harus ketat, untuk melakukan perjalanan dibutuhkan administrasi seperti surat tugas, bebas covid-19 berdasarkan hasil rapid test, Swab dan PCR, dan ada surat pernyataan maskapai ayang harus disiapkan oleh yang melakukan perjalanan,” ungkap Arafah Palu melalui video conference, Selasa 12 Mei 2020.
Ia mengatakan, berdasarkan pantauan untuk akses transportasi laut dan udara aturan tersebut sudah dijalankan dan diperketat. Sedangkan yang menjadi persoalan saat ini, lanjut dia, adalah akses transportasi darat, karena ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh perusahaan transportasi darat.
“Kriterianya sangat ketat, diharuskan supir bebas dari covid-19, kemudian tidak semua armada bisa beroperasi dan dibatasi,” ujarnya.
Selain itu, tidak semua orang bisa melakukan perjalanan melalui transportasi darat.
“Yang diperbolehkan itu, hanya tenaga medis, TNI-Polri, ASN yang memiliki kepentingan penanganan covid-19, kepentingan bisnis dan hal-hal yang lain, seperti orang sakit keras atau orang meninggal,” pungkasnya. (Mks).
“Itupun persyaratannya harus ketat, untuk melakukan perjalanan dibutuhkan administrasi seperti surat tugas, bebas covid-19 berdasarkan hasil rapid test, Swab dan PCR, dan ada surat pernyataan maskapai ayang harus disiapkan oleh yang melakukan perjalanan,” ungkap Arafah Palu melalui video conference, Selasa 12 Mei 2020.
Ia mengatakan, berdasarkan pantauan untuk akses transportasi laut dan udara aturan tersebut sudah dijalankan dan diperketat. Sedangkan yang menjadi persoalan saat ini, lanjut dia, adalah akses transportasi darat, karena ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh perusahaan transportasi darat.
“Kriterianya sangat ketat, diharuskan supir bebas dari covid-19, kemudian tidak semua armada bisa beroperasi dan dibatasi,” ujarnya.
Selain itu, tidak semua orang bisa melakukan perjalanan melalui transportasi darat.
“Yang diperbolehkan itu, hanya tenaga medis, TNI-Polri, ASN yang memiliki kepentingan penanganan covid-19, kepentingan bisnis dan hal-hal yang lain, seperti orang sakit keras atau orang meninggal,” pungkasnya. (Mks).