PSBB Makassar Mulai Berlaku, Transportasi Komersil Dihentikan

Media Selayar
Jumat, 24 April 2020 | 16:04 WIB Last Updated 2020-04-24T08:04:25Z
MEDIA SELAYAR. Pemkot Makassar memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kendaraan komersil seperti bus antarkota-antarprovinsi akan diberhentikan.

"Penghentian aktivitas kendaraan komersil antar kota menyusul keluarnya peraturan kementerian perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19," ujar Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4).
PSBB Kota Makassar mulai efektif berlaku pada Jumat (24/4) pukul 00.00 Wita dini hari tadi. Iqbal menegaskan, selama masa PSBB, tidak boleh ada transportasi darat maupun laut yang datang ke Makassar.

"Setelah aturan pusat ini keluar, tentu tidak ada lagi aktifitas transportasi publik, baik sifatnya udara, laut dan darat. Ini pastinya sangat membantu penerapan PSBB di kota kita, sehingga pergerakan orang yang keluar dan ingin masuk ke Makassar akan sangat dibatasi" ujar Iqbal.
Iqbal berharap, dengan keluarnya aturan ini, maka tidak ada aktifitas keluar masuk penumpang dibandara dan pelabuhan, termasuk di perbatasan-perbatasan kota.

"Ini sangat efektif dalam mengurangi pergerakan orang, sehingga potensi penyebaran virus Covid-19 betul-betul bisa kita hentikan. Nawaitu kita PSBB di Makassar hanya satu tahap saja, yakni 14 hari," katanya.
Iqbal meminta warga Makassar mentaati aturan selama PSBB, salah satunya tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak terlalu penting. Hal ini agar PSBB hanya berlaku 14 hari dan tidak ada masa perpanjangan.

"Semoga tidak ada perpanjangan seperti DKI Jakarta karena itu pasti akan semakin melambatkan pergerakan roda ekonomi warga kita. Namun tentu ini tergantung kedisiplinan, kepatuhan dan kesabaran kita semua menjalankan aturan PSBB ini" ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengatakan bahwa pihaknya bersama Dirlantas Polda Sulsel serta Dinas Perhubungan Sulsel sudah berkoordinasi dilapangan terkait lokasi chekpoint di jalur perbatasan untuk penegakan aturan ini.

"Untuk kendaraan yang mengangkut barang spesifik seperti logistik, alat-alat kesehatan dan sejenisnya itu tentu masih dibolehkan melintas. Namun untuk kendaraan yang sifatnya komersil atau kendaraan umum itu sudah tidak boleh sejak PSBB efektif diberlakukan tepat pukul kosong-kosong (Jumat/24/4/2020 pukul 00.00 Wita)" jelas Mario Said (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PSBB Makassar Mulai Berlaku, Transportasi Komersil Dihentikan

Trending Now

Iklan