Ini Pandangan Eggi Sudjana Terkait Kasus Liga Korupsi Besar
MEDIA SELAYAR ■ Advokat Dr. H. Eggi Sudjana, SH, M.Si meminta pemerintah Jokowi dan DPR RI serius dalam menangani kasus Liga Korupsi Besar beruntun yang menimpa KPU serta BUMN seperti Asabri dan Jiwasraya.
Eggi Sudjana berpandangan bahwa kasus korupsi besar tersebut sebagai jalan mulus membuka tabir kecurangan di Pemilu 2019.
"Pelan pelan Allah membukakan kasus besar dan salah satunya adalah KPU, Jiwasraya," katanya.
Selain itu, lanjut Eggi, saya berharap kasus BUMN Jiwasraya, Asabri serta lainnya cepat diusut dan jangan sampai fakta korupsi ini digiring dan ditutup-tutupi hingga hilang.
Eggi Sudjana berharap DPR memastikan pemerintah cepat membentuk Pansus Jiwasraya. Hal tersebut dianggap penting mengingat, Pertama adalah potensi kerugian negara yang mencapai Rp 13,7 triliun.
"Kedua, adalah potensi adanya penipuan (fraud) yang terorganisir," ungkap Eggi, kemarin.
Di dalam Al-Qur’an ada beberapa ayat yang berkaitan dengan korupsi. Salah satunya yang tercantum di dalam QS. Ali Imran 161:
“Dan tidak mungkin seorang Nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak didzalimi.”
Dalam ayat lain Allah berfirman:
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (Seperti uang sogokan dan sebagainya). Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”
Al-Zamakhsyari dalam tafsirnya bahwa yang dimaksud dengan al–suht adalah harta haram. Ibn Khuzaim Andad, seperti yang dikutip oleh Al-Qurthubi, menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan al-suht adalah bila seseorang makan karena kekuasaanya.
Itu lantaran dia memiliki jabatan di sisi penguasa, kemudian seseorang meminta sesuatu keperluan kepadanya, namun dia tidak mau memenuhi kecuali dengan adanya suap (risywah) yang dapat diambilnya.
Perlunya Pansus dalam menangani masalah Jiwasraya oleh DPR. Hal tersebut agar orang-orang besar yang disinyalir menjadi pemain dalam kasus tersebut bisa tersentuh.
Terakhir, DR. H. Eggi Sudjana, SH, M.Si. selaku Dewan Pembina AAB (Aliansi Anak Bangsa) mengultimatum Pihak terkait, "Jika polisi tidak juga bergerak untuk panggil dan periksa mereka yang terlibat di KPU, di mungkinkan akan ada demo besar untuk datangi KPU dan KPK," ujarnya.
Dengan adanya Pansus, DPR bisa menjalankan hak-haknya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dalam menelusuri dugaan korupsi Jiwasraya. Dewan juga bisa memanggil beberapa pihak terkait untuk mengusut kasus tersebut.
"Kalau tidak bisa panggil, kami (tinggal) minta bantuan polisi," tutup Eggi.
■ R-01/M Ichsan/JBN
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
JAKARTA | MEDIA SELAYAR — Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Okto...
-
MAKASSAR, MEDIA SELAYAR — Kabar duka menyelimuti keluarga besar Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA). Andi Taufan Parenrengi, yang merupa...
-
JAKARTA, MEDIA SELAYAR — Rencana eksekusi sebuah rumah di Jalan Cempaka III, RT 005/RW 011, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Ka...
-
(net) MEDIA SELAYAR - Nama Selayar berasal dari kata cedaya ( Bahasa Sanskerta ) yang artinya satu layar, dikaitkan dengan sejarah yang kon...
-
JAKARTA- MEDIA SELAYAR — Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan langkah yang lebih m...
