Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud,. S.I.K. MH dan Dandim 1415, Letkol Arm Yuwono. S.Sos hadir dalam penutupan areal penambangan tersebut pada Rabu (29/1).
Kapolres menegaskan akan memanggil semua penambang dan yang terlibat dalam kegiatan ini. " kita akan panggil dan periksa semua yang terlibat kalau terbukti kita proses lanjut" tegas Kapolres.
Hal ini terungkap setelah pihak Kepolisian mendapat laporan pengaduan masyarakat bahwa ada aktivitas yang diduga illegal dilokasi tersebut.
Humas Polres Selayar, Ipda. Hasan kepada Pewarta menyampaikan bahwa Kapolres turun langsung merespon aduan warga Desa Harapan ini. Pak Kapolres turun bersama Pak Dandim dan sejumlah personil Polres, diantaranya bersama Kasat Reskrim, Iptu. Marsuki, jawab Ipda. Hasan.
Polisi telah memasang policeline dilokasi, termasuk kita juga mendapati aktivitas penambangan sementara berlangsung.
Polisi mengamankan sejumlah alat bukti dan seorang penambang. Dimana dari pengakuannya Ia telah menambang sejak setahun lalu.
Sementara itu dari hasil pengumpulan informasi, Pewarta mendapatkan bahwa tambang pasir ini telah berlangsung lama dan harga pasirnya di jual 60ribu pertimbun, dimana dalam satu truk mengangkut 3 timbun.
Pasir hasil tambang ini dimanfaatkan untuk kebutuhan bangunan dan timbunan pasir. (*)